Perbedaan UU 30 Tahun 2014 dengan UU 5 Tahun1986

Perbedaan mendasar antara Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

1. Ketentuan Umum.
Kedua Undang – undang tersebut memiliki perbedaan dalam penggunaan istilah pada ketentuan umum. Perbedaan istilah tersebut dapat penulis kategorikan sebagai berikut :

Baca Juga:  Menghasilkan uang melalui internet dengan Google Adsense

a. Perbedaan pengertian istilah.
Istilah dalam perundang – undangan yang baru lebih menyederhanakan pengertiannya, seperti pengertian keputusan tata usaha negara (KTUN). Dalam undang-undang nomor 5 Tahun 1986 Pasal 1 angka (3) menyatakan bahwa KTUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan pada peraturan perundang – undangan yang berlaku yang bersifat konkret. Individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Sedangkan dalam Undang – undang Nomor 30 tahun 2014 Pasal 1 angka (7) menyatakan bahwa KTUN adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Perbedaan pengertian tersebut berakibat pada perubahan ruang lingkup KTUN itu sendiri yang awalnya memiliki cakupan yang lebih luas sampai ke Badan Usaha Perdata hingga dipersempit hanya untuk badan dan/atau pejabat penyelenggara pemerintahan. Artinya setiap Badan Usaha Perdata yang tidak dalam usaha sebagai penyelenggaraan pemerintahan, tidak tergolong dalam KTUN sehingga penyelesaian sengketa dan kewenangan peradilan tidak bisa diajukan ke Peradilan Tata Usaha Negara.

b. Pergantian Istilah hukum,
Perbedaan ini lebih menuju kepada penggunaan istilah yang berbeda tapi untuk maksud yang sama seperti pada pasal 1 angka (7) UU No. 30 tahun 2014 menyatakan bahwa istilah KTUN sama dengan keputusan administrasi pemerintahan dan keputusan administrasi negara

c. Muncul istilah baru.
UU No. 30 Tahun 2014 muncul pengertian umum atau istilah yang baru seperti keputusan administrasi pemerintahan, keputusan administrasi negara, adiministrasi pemerintahan, legalisasi, Diskresi, sengketa kewenangan, konflik kepentingan dan lain sebagainya.

2. Ditambahkannya pasal baru berkaitan dengan diskresi.
Pada UU No. 30 tahun 2014 pengertian diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Penambahan pasal ini tercantum dalam Pasal 22 hingga Pasal 32 yang didalamnya mengatur tentang bagian Umum, Lingkup Diskresi, persyaratan diskresi, prosedur penggunaan diskresi, dan akibat hukum diskresi.

3. Adanya keputusan baru yaitu keputusan elektronis
Pada Pasal 38 UU No. 30 Tahun 2014 menyatakan bahwa keputusan elektronis mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan tertulis. Dalam hal ini pemerintah memanfaatkan perkembangan teknologi dalam membuat keputusan, serta memberi kepastian hukum pada penggunaan keputusan elektronis yang disamakan kedudukannya dengan keputusan tertulis
Demikianlah analisa saya mengenai perbedaan yang mendasar antara Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 dengan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014, mohon sekiranya dapat dikoreksi Bapak Dosen jika terdapat kekeliruan dalam menuliskan tugas ini.

Perbedaan mendasar antara Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Protected by Copyscape

1 komentar untuk "Perbedaan UU 30 Tahun 2014 dengan UU 5 Tahun1986"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI