Pengertian Asas Actus dei nemini facit injurium
Pengertian
Tidak ada seorangpun yang bisa dimintai ganti kerugian akibat kecelakaan
Penjelasan
Kecelakaan adalah sebuah peristiwa yang tidak diharapkan terjadinya. Kecelakaan yang terjadi bukan keinginan dari seseorang. Seseorang tentunya ingin keselamatan bagi dirinya setiap saat. Jadi orang yang mengalami kecelakaan tidak dapat dimintakan ganti rugi.
Ganti rugi yang dimaksud adalah jika dengan sengaja membuat orang lain celaka dan atas kelalaiannya membuat orang celaka. Kelalaian ini tidak berkaitan dengan ketidaksengajaan, ini lebih kepada tidak taatnya pada suatu aturan. Misalkan dalam peraturan lalu lintas, seseorang tidak memakai helm saat mengendarai motor membonceng seseorang, akibat perbuatannya yang kebut-kebutan hingga menabrak mobil, penumpang yang dibawanya luka parah dan mobil yang ditabarak juga rusak. Maka pada kasus ini orang yang ugal-ugalan tadi bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar aturan lalu lintas.
Berbeda dengan seseorang yang tidak sengaja hingga mengalami kecelakaan. Parameter dari ketidaksengajaan ini tidak pernah baku, jadi harus menuntut kemampuan penegak hukum dalam menimbang apa yang sedang terjadi. Pertimbangan tersebut didasarkan pada fakta yang terjadi ditempat kejadian dan kronologis dari peristiwa tersebut.
Apalagi jika terjadi kecelakaan tunggal, maka apa yang akan diminta ganti rugi. Jika memang seandainya fasilitas umum yang dirusak akibat kecelakaan tersebut, maka apparat tidak bisa meminta ganti rugi berdasarkan asas ini.
Asas ini memberikan Batasan bahwa tidak semua kerugian yang ditimbulkan oleh seseorang dapat diminta ganti kerugian. Ganti kerugian hanya dapat dimintakan selain dari asas ini.
Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Actus dei nemini facit injurium"
Posting Komentar