Pengertian asas Pacta sunt servanda
Istilah lengkapnya yaitu Asas Pacta convent quae neque contra leges neque dalo malo inita sunt omnimodo observanda sunt
Pengertian
Perjanjian yang dibuat bukan karena tipu muslihat, bukan karena kebohongan, bukan karena niat jahat harus dipatuhi para pihak sebagai Undang-undang itikad baik
Penjelasan
Asas ini mengandung makna bahwa peraturan atau kesepakatan yang dibuat oleh para pihak merupakan undang-undang baginya. Dalam hukum perdata kita mengenal undang-undang dengan sifat terbuka. Sifat terbuka inilah yang dapat kita jadikan sebagai sebagai dasar bahwa aturan atau isi dari perjanjian dapat kita buat sendiri diluar aturan baku yang ditetapkan. Aturan yang kita buat tersebut didasarkan pada kesepakatan Bersama atau kesepakatan kedua belah pihak. Aturan yang dibuat sesuai dengan kesepakatan ini akan mengikat bagi para pihak. Para pihak harus mematuhinya, jika terjadi cedera janji maka pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut haknya. Hak yang dituntut itu berupa pemenuhan janji yang telah disepakati oleh para pihak.
Perjanjian yang dibuat tidak boleh mengandung tipu muslihat, perjanjian yang dibuat secara bebas menentukan isi perjanjian harus dibatasi dengan perbuatan yang tidak melanggar undang-undang. Jika perbuatan tersebut melanggar undang-undang, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan perjanjian bisa dilakukan atas kesepakatan Bersama atau melalui pengadilan. Unsur tipu muslihat ini akan berdampak pada hapunya perjanjian yang telah dibuat. Hapusnya perjanjian tersebut karena atuaran yang dibuat sendiri dilanggar atau tidak memberikan keterangan yang jelas terhadap apa yang diperjanjikan.
Asas pacta sunt servanda tidak hanya peraturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak, didalamnya juga harus ada unsur essensiala dan unsur naturalia. Unsur essensialia merupakan pokok yang harus ada dalam perjanjian, unsur naturalia adalah unsur yang secara natural sudah ada walaupun tidak dituliskan dalam perjanjian. Asas ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan sendiri isi perjanjiannya, dengan catatan perjanjian tersebut harus dipatuhi dan merupakan undang-undang bagi kedua belah pihak. Para pihak berkewajiban memenuhi prestasinya yang telah dituangkan dalam perjanjian sehingga akan memberikan kenyamanan dan rasa saling percaya bagi kedua belah pihak, kedua belah pihak tersebut adalah orang yang melakukan perjanjian atau pihak ketiga yang ikut bersamanya dalam perjanjian tersebut.
Posting Komentar untuk "Pengertian asas Pacta sunt servanda"
Posting Komentar