Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENYAKIT MENULAR DAN TIDAK MENULAR - Pengantar Hukum Kesehatan

Undang-undang kesehatan mengatur tentang penyakit menular dan penyakit tidak menular. hal ini dikarenakan menyangkut kepentingan bersama di Indonesia. Untuk mencegah ataupun memberantas penularan penyakit maka semua elemen yang ada di negara Indonesia memilik tanggung jawab untuk itu.

Pihak yang bertanggung jawab

Berikut pihak yang bertanggung jawab dalam pengendalian dan pemberantasan penyakit menular dan tidak menular (Pasal 152 ayat 1 UU Kesehatan):

  1. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan program kesehatannya yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai,
  2. Masyarakat, dengan tetap menjaga kebersihan diri dan kebersihan lingkungan.

Tujuan Pengaturan

Materi undang-undang tentang pengendalian dan pencegahan penyakit menular dan tidak menular bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.

Upaya pencegahan, pengendalian dan penanganan dilakukan melalui kegiatan:

  1. Promotif, yaitu upaya peningkatan sosialisasi, peningkatan mutu kesehatan dan peningkatan gizi untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan.
  2. Preventif yaitu Upaya pencegahan agar tidak terjadinya suatu penyakit.
  3. Kuratif yaitu penyembuhan, sebagai bentuk upaya pencehagan penyakit agar tidak semakin parah dengan cara pengobatan,
  4. Rehabilitasi yaitu pemulihan, dalam bentuk upaya pemulihan bagi pasien yang sudah berobat agar bisa berinteraksi secara normal dalam kehidupan sosial.

Jaminan Pemerintah

Dalam pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan pemerintah menjamin ketersediaan bahan imunisasi yang aman, bermutu, efektif, terjangkau dan merata bagi masyarakat (Pasal 153).

Tugas pemerintah pusat dan daerah bila ada persebaran penyakit menular (154 - 155):

  1. menetapkan dan mengumumkan jenis persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan secara rinci daerah yang menjadi sumber penularan.
  2. Pemerintah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular dengan bekerjasama dengan masyarakat dan negara lain..
  3. Pemerintah menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina.

Jika terjadi kejadian luar biasa maka pemerintah melakukan:

  1. Pemerintah dapat menyatakan wilayah dalam keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa (KLB)
  2. Penentuan wilayah dalam keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa (KLB) harus dilakukan berdasarkan hasil penelitian yang diakui keakuratannya. 
  3. Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan upaya penanggulangan keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa
  4. Penentuan wilayah dalam keadaan wabah, letusan, atau kejadian luar biasa dan upaya penanggulangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peran Masyarakat dan tenaga kesehatan dalam pencegahan penularan penyakit menular (157):

  1. Pencegahan penularan penyakit menular wajib dilakukan oleh masyarakat termasuk penderita penyakit menular melalui perilaku hidup bersih dan sehat.
  2. Dalam pelaksanaan penanggulangan penyakit menular, tenaga kesehatan yang berwenang dapat memeriksa tempat-tempat yang dicurigai berkembangnya vektor dan sumber penyakit lain.

Manajemen Pelayanan kesehatan penyakit tidak menular (Pasal 161):

  1. Manajemen pelayanan kesehatan penyakit tidak menular meliputi keseluruhan spektrum pelayanan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
  2. Manajemen pelayanan dikelola secara profesional sehingga pelayanan kesehatan penyakit tidak menular tersedia, dapat diterima, mudah dicapai, berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat.
  3. Manajemen pelayanan dititikberatkan pada deteksi dini dan pengobatan penyakit tidak menular.
PENYAKIT MENULAR DAN TIDAK MENULAR - Pengantar Hukum Kesehatan


Posting Komentar untuk "PENYAKIT MENULAR DAN TIDAK MENULAR - Pengantar Hukum Kesehatan"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI