Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

FUNGSI NEGARA - Ilmu Negara

Sejarahnya.

Fungsi negara diartikan sebagai tugas daripada organisasi negara untuk mana negara itu diadakan. Fungsi negara yang dikenal adalah dari Perancis pada abad ke-XVI yaitu ada lima fungsi : Fungsi Diplomatic, Fungsi Defencie, Fungsi Financie, Fungsi Justicie dan Fungsi Policie. Fungsi tersebut hanyalah sekedar untuk memenuhi kebutuhan pemerintah yang pada waktu itu masih bersifat diktator.

John Locke membagi fungsi negara atas tiga fungsi :

  1. Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan.
  2. Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan.
  3. Fungsi Federatif, sebagai fungsi untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.

Menurut John Locke, fungsi mengadili adalah termasuk tugas dari eksekutif. Teori tersebut kemudian disempurnakan oleh Montesquieu yang membagi negara menjadi 3 fungsi tetapi masing-masing fungsi itu terpisah dan dilaksanakan oleh Lembaga yang terpisah pula. Ketiga fungsi negara menurut Montesquieu ialah:

  1. Fungsi Legislatif, membuat undang-undang.
  2. Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang.
  3. Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili), yang populer dengan teori Trias Politica.

Sarjana lain yang membahas fungsi negara yaitu Van Vallenhoven dari negara Belanda, menurutnya fungsi negara ialah :

  1. Regeeling (membuat peraturan)
  2. Bestuur (menyelenggarakan pemerintahan)
  3. Rechtspraak (fungsi mengadili)
  4. Politie (fungsi ketertiban dan keamanan)

Ajaran ini terkenal dengan Catur Praja. Lalu ada lagi teori baru yang berbeda yaitu dari Goodnow menurutnya fungsi negara ada 2 yaitu:

  1. Policy Making, yaitu kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat. Yang menetapkannya disebut policy makers.
  2. Policy Executing, yaitu kebikjasanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making. Yang menetapkannya disebut policy executor. 

Fungsi Negara

Fungsi negara seperti yang disebutkan diatas selalu berubah. Dan sekarang ini fungsi tersebut dapat diuraikan : setiap negara terlepas dari ideologinya menyelenggarakan beberpa minimum fungsi yang mutlak perlu yaitu:

Melaksanakan penertiban (Law and Order)

Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat maka negara harus melaksanakan penertiban. Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara menetapkan cara-cara batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan. 

Mengenai pengertian ketertiban, dijelaskan oleh Soedirman Kartodiprodjo bahwa baik negara maupun hukum muncul dari kehidupan manusia karena keinginan batinnya untuk memperoleh tata tertib berdasarkan keadilan. Dengan demikian ketertiban adalah kwalitas atau kondisi yang dapat diwujudkan melalui tata hukum dalam suatu masyarakat hukum.  Artinya kehidupan yang damai adalah suatu keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, melalui suatu keimbangan antara kepastian hukum dengan keadilan. Di Indonesia ketertiban dibutuhkan untuk menciptakan stabilitas nasional yang mantap.

Pengertian stabilitas dikembangkan lebih lanjut dalam konsep stabilitas murni yang tumbuh karena tercapainya ketenangan lahir dan batin dalam masyarakat dan pengembangan sistem politik yang stabil dinamis. Bila kestabilan telah tercapai proses pembangunan lebih ditentukan oleh kombinasi dan keseimbangan antara 4 persyaratan:

  1. Kepemimpinan masyarakat politik harus mempunyai a deep sense of responsibility yang tercermin dalam pengabdian dalam masyarakat.
  2. Pimpinan harus mempunyai suatu persepsi politik yang luas dan mendalam.
  3. Adanya keahlian profesional dan ketrampilan teknis di berbagai bidang.
  4. Adanya kerangkan dasar untuk kekuasaan efektif.

Bung Hatta mensinyalir bahwa di Indonesia cita-cita untuk menjadikan RI sebagai sutau negara hukum belum lagi tercapai. Pengertian Bung Hatta tentang negara hukum yaitu tentang negara yaitu bahwa pelaksanaan hukum tidak hanya ditujukan ke bawah tetapi juga ke atas.

Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran daripada rakyatnya.

Dalam abad modern ini telah terjadi pemekaran tugas negara dan bukan hanya sekedar menjaga ketertiban tetapi juga mengusahakan agar setiap anggota masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara adil dan merata. Usah menyelenggarakan kesejahteraan diadakan melalui peraturan yang merupakan hukum sosial. Taraf hidup yang layak bagi warga negara di Republik Indonesia hanya mungkin tercapai melalui pembangunan ekonomi misalnya dengan melalui rentetan REPELITA. Masalah yang timbul sebagai konsekwensinya:

  1. Usaha peningkatan pendapatan tidak dengan mengakibatkan pembagian pendapat secara merata, bahkan terdapat kecenderungan bertambah besarnya perbedaan pendapatan perseorangan. Bung Hatta sehubungan dengan hal ini mensinyalir bahwa tiga dari lima tujuan perjuangan telah tercapai yaitu kemerdekaan, persatuan dan kedaulatan, sedangkan yang dua lagi yaitu adil dan makmur belum tercapai.
  2. Peranan negara yang bertambah besar dalam usaha pembangunan mengakibatkan kian bertambah campur tangan negara dalam segala bidang kegiatan warga negara dengan dalih demi kepentingan pembangunan atau kepentingan umum. Akibatnya sering terjadi bentrokan antra kepentingan negara dengan anggapan bahwa kewajibannya untuk menggunakan kekuasaannya demi kepentingan umum dan kepentingan individu.
  3. Munculnya kekuasaan yang tanpa dapat menimbulkan takut bersama dengan lenyapnya kepastian hukum. Akibatnya rasa kepercayaan terhadap penguasa pemerintah meluntur. Karena negarapun adalah subyek hukum dan tidak berada diatas hukum. Dan bahwa suatu pengadilan yang bebas dari tekanan atau pengaruh dari badan eksekutif jika perlu dapat menghukum negara karena perbuatannya yang sifatnya melawan hukum.

Pertahanan.

Politik luar negeri disebut lini pertahan yang pertama sebab politik luar negeri berusaha menghindarkan peperangan dan berusaha pula agar negara mempunyai sebanyak mungkin sekutu dan sedikit mungkin musuh apabila peperangan tidak dapat terhindarkan. 

Pertahanan keamanan merupakan istilah dwitunggal dan dalam penggunaannya atau penggunaan akses tergantung pada keadaan :

  1. Apabila intensitas bahaya langsung mengancam maka ekses diletakkan pada kata pertahanan dan penggunaan data-alat dan tenaga disesuaikan pula keadaannya.
  2. Jika tidak mempertaruhkan kehidupan bangsa dan negara maka ekses ada pada kata keamanan.

Dalam kamus induk istilah-istilah ABRI dijelaskan kata majemuk tersebut di atas sebagai istilah bagi segala usaha dan tindakan dalam rangka menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman musuh di dalam maupun luar negeri dan pembinaan kesiap-siagaan untuk menjaga setiap kemungkinan.

Menegakkan Keadilan.

Keadilan bukanlah suatu status melainkan suatu proses, oleh karena itu kita akan lebih memahaminya dengan lebih baik apabila kita melihat juga perwujudan keadilan itu dalam suatu proses dan dengan melalui ketidak adilan yang terungkap selama proses itu berjalan justru kita akan menangkap apa yang sebetulnya adil itu.

Tujuan hukum adalah menciptakan kehidupan yang damai melalui tugas-tugas mencapat kepastian hukum dan keadilan. Artinya kehidupan yang damai adalah suatu keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, melalui suatu keseimbangan antara kepastian hukum dengan keadilan.

FUNGSI NEGARA - Ilmu Negara

Posting Komentar untuk "FUNGSI NEGARA - Ilmu Negara"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI