Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sistem Pembinaan Terhadap Narapidana

1. Tujuan Pembinaan atau pemasyarakatan Narapidana.

Tujuan pembinaan Narapidana terdapat dalam pasal 2 dan 3 UU No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, yaitu:

  1. Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
  2. sistem Pemasyarakatan berfungsi menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyakarat, sehingga dapat berperan aktif kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

2. Jenis-jenis pembinaan narapidana

a. Pembinaan kepribadian.

Pembinaan kepribadian ini meliputi pembinaan kesadaran beragama, Pembinaan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Pembinaan Kemampuan Intelektual ( Kecerdasan), Pembinaan kesadaran huku, Pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat, 

b. Pembinaan kemandirian

Pembinaan kemandirian kepada narapidana meliputi:

  • Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha mandiri misalnya kerajinan tangan, industri rumah tangga dan sebagainya 
  • Keterampilan untuk mendukung usaha-usaha industri kecil, misalnya pengolahan bahan mentah dari sektor pertanian dan bahan alam menjadi bahan setengah jadi 
  • Keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakatnya masing-masing, dalam hal ini bagi mereka yang memiliki bakatnya itu. Misalnya kemampuan dibidang seni, maka diusahakan untuk disalurkan ke perkumpulan seniman. 

3. Proses Pembinaan Narapidana

  1. Tahap Maximum Security, dalam tahap ini narapidana mendapat pengawasan ketat sampai 1/3 dari masa pidana sebenarnya.
  2. Tahap Medium Security, tahap ini merupakan peralihan dari tahap Maximum Security. Dalam tahap ini pengawasan terhadap narapidana lebih longgar bila dibandingkan dengan tahap pertama.Pelaksanaannya sampai ½ dari masa pidana yang sebenarnya.
  3. Tahap Minimum Security, dimulai dari ½ sampai 2/3 masa pidana yang sebenarnya. Dalam tahap ini sudah dapat diasimilasikan tanpa pengawalan.Kegiatan yang dilakukan dalam tahap ini diantaranya Beribadah,olah raga, mengikuti pendidikan, bekerja di luar Lembag Pemasyarakatan bersama-sama masyarakat umum.
  4. Tahap Integrasi, apabila sudah menjalani 2/3 masa pidana seorang narapidana dapat diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB)

Posting Komentar untuk "Sistem Pembinaan Terhadap Narapidana"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI