Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanggung jawab Perusahaan - Hukum Perusahaan

Setiap perusahaan yang didirikan oleh setiap orang atau negara mengemban tanggung jawab. Hukum menaungi hal tersebut. Hukum memberikan batasan-batasan apa yang boleh dilakukan oleh perusahaan, begitupun dengan batasan tentang apa yang tidak boleh dilakukan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya tanggung jawab oleh perusahaan. Hukum perusahaan mengatur hal sedemikian rupa sehingga membentuk suatu norma yang ideal. Norma tersebut diaplikasikan dalam perdagangan sehingga tidak menguntungkan salah satu pihak saja dana tidak merugikan salah satu pihak saja.

Kita tentunya sudah mengenal berkaitan dengan tanggung jawab perdata, tanggung jawab pidana dan tanggung jawab administrasi secara umum pada materi dasar hukum. Hal dasar tersebut termuat dan dikembangkan dalam hukum perusahaan yang dimuat dalam suatu aturan dalam undang-undang perusahaan.

1. Tanggung jawab perdata

Hukum perusahaan memuat tanggung jawab perdata dalam peraturan perundang-undangannya. Hal ini dapat kita lihat dari contoh perbuatan melawan hukum ataupun wanprestasi (cedera janji). Tentunya perusahaan akan bersinggungan dengan hal ini dalam kegiatannya. Mulai dari membuat perjanjian dengan kolega atau rekan bisnis sampai melakukan kerjasama yang rumit.

Jika terjadi pelanggaran hukum dalam bidang perdata, maka pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan atas perbuatan hukum yang merugikannya. Pihak yang merasa dirugikan dapat beracara di pengadilan maupun secara non litigasi. Atas permasalahan perdata yang timbul tersebut perusahaan wajib menanggapi dan secara kooperatif bertanggung jawab dalam penyelesaian gugatan tersebut. Perusahaan dalam beracara diwakilkan oleh orang yang berkepentingan di dalam perusahaan untuk hadir atas nama perusahaan. Disana perusahaan berhak untuk melakukan pembelaan dan wajib memberikan kompensasi ataupun ganti rugi jika putusan hakim mengharuskannya demikian.

Dengan demikian tanggung jawab perdata ini merupakan upaya untuk pemenuhan keadilan bagi orang perorangan kepada perusahaan sehingga masih masuk ke ranah privat dan bisa diselesaikan dengan cara non litigasi samapai dengan cara litigasi.

2. Tanggung jawab pidana

Pemidaan dalam Hukum Perusahaan ditujukan untuk oknum yang melakukan perbuatan pidana dalam suatu perusahaan. Orang yang dalam menjalankan perusahaan terbukti melakukan perbuatan pidana seperti penggelapan, penipuan, korupsi dan lain-lainnya dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam hukum perusahaan diatur tentang pemidanaannya. Artinya Pemidanaan dalam hukum perusahaan termasuk dalam ruang lingkup hukum pidana khusus, karena ketentuannya diatur secara khusus dalam satu undang – undang. Berbeda dengan hukum pidana umum, hukum pidana umum adalah pemidanaan yang terdapat dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Sanksi pidana pada pidana khusus lebih berat dibandingkan dengan pidana umum karena cakupan dan perbuatan dalam hukum pidana khusus juga besar dan dapat merugikan dalam skala besar. Artinya tanggung jawab pidana perusahaan tetap melekat, bahkan diatur secara khusus agar pelaku pidana dalam perusahaan mendapatkan efek jera dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

3. Tanggung jawab administrasi

Suatu perusahaan juga mempunyai tanggung jawab dalam hukum administrasi. Kita contohkan kepada dampak lingkungan yang ditimbulkan dari operasional perusahaan. Perusahaan harus menjaga lingkungan agar tidak mencemari dan menghambat aktifitas masyarakat sekitar. Jika terjadi pelanggaran dalam hal lingkungan ini, Perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi yang dapat menghentikan kegiatan perusahaannya. Sanksi administrasi ini adalah sanksi terberat yang bisa dijatuhkan kepada perusahaan. Berbeda dengan tanggung jawab perdata dan pidana yang hanya berhubungan dengan orang yang merasakan kerugian dan orang yang melakukan perbuatan pidana, tanggungjawab administrasi harus diperhatikan sekali oleh perusahaan agar Perusahaannya tetap eksis dan mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha.

Dalam hukum perusahaan tanggungjawabnya menyangkut ke dalam semua aspek, karena permasalahan di dalamnya juga sangat komplek. Maka dari itu dibuatlah peraturan ideal yang dapat mengatur hal tersebut. Peraturan itu memuat Aspek Perdata, Aspek Pidana, dan Aspek Administrasi.



Posting Komentar untuk "Tanggung jawab Perusahaan - Hukum Perusahaan"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI