Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Era baru dalam kontrak perdata - Hukum Indonesia

Perancangan Kontrak dalam ranah hukum perdata mengalami perubahan dari masa ke masa. Perubahan tersebut tentunya juga berakibat kepada perubahan sistem pelaksanaan dalam kontrak. Ni'matul Huda menyatakan bahwa Perubahan perkembangan hukum dalam negara-negara modern terus terjadi, apabila telah memasuki tatanan hukum otonom dan responsive (Abdurrahman Konoras, 2017). Indikator yang mempengaruhi perubahan sistem ini salah satunya adalah perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi mengharuskan setiap pihak yang berkepentingan dalam perancangan kontrak menyesuaikan diri.


Perancangan kontrak tidak lagi melulu pada penulisan secara manual, tidak lagi pada tatanan mendatangkan para pihak di hadapan pembuat akta, dan tidak lagi terikat pada batas teritorial suatu negara. Teknologi sudah mengubah paradigma subjek hukum perdata ke ranah yang lebih efisien sehingga segala bentuk perikatan dapat dilaksanakan antar bangsa yang ada di dunia.


Kita tentunya tidak asing dengan adagium hukum yang menyatakan bahwa hukum itu selalu tertinggal satu langkah dari perkembangan masyarakat. Hal ini tidak dapat kita pungkiri, perkembangan dalam masyarakat itu terjadi seketika pada saat ada suatu peristiwa baru baik itu perkembangan teknologi maupun proses lain yang melahirkan kaidah hukum baru, sedangkan perancangan suatu kaidah hukum membutuhkan proses yang panjang dan matang agar dapat menjangkau secara responsif ke dalam tatanan masyarakat. Namun demikian proses pembaharuan materi hukum harus tetap diselenggarakan agar hukum tersebut tidak semakin usang.


Berkaitan dengan perancangan kontrak kita sudah memasuki era digitalisasi. Fenomena ini ditandai dengan lahirnya secara pesat perusahaan-perusahaan yang bergerak dari bermacam sektor yang mulai menggunakan media e-commerce sebagai media untuk memasarkan produknya. Dengan demikian diperlukan suatu regulasi atau aturan privat agar kepentingan para pihak dapat terwadahi secara adil. Para pihak harus mendapat perlindungan dari setiap transaksi yang dilakukan secara daring. Pengaturan berkaitan dengan perancangan kontrak secara konvensional tentunya tidak serta merta hilang, karena tetap mengandung prinsip yang mendasar berkaitan dengan perjanjian. 



Posting Komentar untuk "Era baru dalam kontrak perdata - Hukum Indonesia"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI