Asas Hukum Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia adalah salah satu jenis jaminan kebendaan yang sering digunakan dalam transaksi bisnis di Indonesia. Jaminan fidusia memungkinkan pemberi kredit untuk meminjamkan uang atau memberikan kredit dengan menggunakan aset tertentu sebagai jaminan. Dalam hal ini, aset yang dijaminkan tidak perlu diserahkan secara fisik kepada kreditur, melainkan tetap berada di tangan pihak pemberi kredit sebagai pemegang jaminan.

Namun, dalam pemberian jaminan fidusia, terdapat asas-asas hukum yang harus diperhatikan. Berikut adalah beberapa asas hukum jaminan fidusia yang perlu diketahui.

Asas kepercayaan
Asas kepercayaan merupakan dasar dari jaminan fidusia. Pemberian jaminan fidusia didasarkan pada kepercayaan bahwa pihak peminjam akan memenuhi kewajibannya untuk membayar kredit. Oleh karena itu, pihak pemberi kredit harus yakin bahwa pihak peminjam mampu membayar kredit dan memenuhi kewajibannya sebagai peminjam.

Asas kepastian hukum

Asas kepastian hukum juga sangat penting dalam pemberian jaminan fidusia. Pihak peminjam harus mengetahui dengan pasti hak dan kewajibannya dalam pemberian jaminan fidusia. Hal ini mencakup hak dan kewajiban terkait dengan penggunaan aset yang dijaminkan serta hak dan kewajiban terkait dengan pelunasan kredit.

Asas kepentingan bersama

Asas kepentingan bersama mengatur bahwa pemberian jaminan fidusia harus menguntungkan bagi kedua belah pihak. Pihak peminjam akan memperoleh kredit dengan bunga yang lebih rendah sedangkan pihak pemberi kredit dapat meminjamkan uang atau memberikan kredit dengan risiko yang lebih rendah karena aset yang dijaminkan dipegang oleh pihak pemberi kredit.

Asas kebebasan berkontrak

Asas kebebasan berkontrak menjamin bahwa pemberian jaminan fidusia dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak. Pihak peminjam harus memiliki kebebasan untuk menentukan aset apa yang akan dijaminkan sebagai jaminan fidusia.


 

Posting Komentar untuk "Asas Hukum Jaminan Fidusia"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI