Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Analisis Dua Peraturan tentang Unit Layanan Pengadaan

ANALISIS PERATURAN KEPALA LKPP NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LKPP NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN
  1. PENDAHULUAN.
Dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menyempurnakan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan.

Baca Juga:  Menghasilkan uang melalui internet dengan Google Adsense

  1. PEMBAHASAN

Ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah, serta di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
  1. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/PimpinanInstitusi membentuk ULP yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
  2. ULP dapat diwadahi dalam unit struktural tersendiri yang pembentukannya berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
  3. ULP yang melekat pada unit yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan pada unit struktural yang secara fungsional melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
3.a Perangkat ULP ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.
4     Perangkat ULP ditetapkan sesuai kebutuhan paling kurang terdiri atas Kepala, Ketatausahaan/Sekretariat, dan Anggota.
4.a Perangkat ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dijabat oleh:
  1. pejabat pimpinan tinggi pratama, atau jabatan administrator atau jabatan pengawas, atau pegawai tetap Lembaga/Institusi Pengguna APBN/APBD yang bukan Pegawai Negeri dalam hal Lembaga/Institusi Pengguna APBN/APBD memiliki keterbatasan pegawai yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, yang berkedudukan sebagai Kepala.
  2. jabatan administrator, atau jabatan pengawas, atau pejabat fungsional umum, atau jabatan pelaksana, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berkedudukan sebagai personil Ketatausahaan/Sekretariat.
  3. abatan administrator, atau jabatan pengawas, atau pejabat fungsional umum, atau pejabat fungsional keahlian/tertentu, atau jabatan pelaksana, atau pegawai tetap Lembaga/Institusi Pengguna APBN/APBD yang bukan Pegawai Negeri dalam hal Lembaga/Institusi Pengguna APBN/APBD memiliki  keterbatasan pegawai yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, yang berkedudukan sebagai anggota ULP.
  1. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi menyediakan anggaran untuk membiayai seluruh kegiatan ULP.
Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
  1. Ruang lingkup tugas Kepala ULP meliputi:
  1. memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
  2. menyusun dan melaksanakan Strategi Pengadaan ULP;
  3. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
  4. mengawasi seluruh kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
  5. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi;
  6. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
  7. menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota ULP ke dalam Kelompok Kerja (Pokja) ULP sesuai kebutuhan/beban kerja;
  8. mengusulkan pemberhentian anggota ULP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi, apabila terbukti melakukanpelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN; dan
  9. mengusulkan jabatan administrator, atau jabatan pengawas, atau pejabat fungsional umum, atau jabatan pelaksana atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebagai personil Ketatausahaan/Sekretariat ULP sesuai dengan kebutuhan.
    ANALISIS PERATURAN KEPALA LKPP NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LKPP NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN
    Terus Berjuang

Posting Komentar untuk "Analisis Dua Peraturan tentang Unit Layanan Pengadaan"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI