Analisis Dua Peraturan tentang Unit Layanan Pengadaan
ANALISIS PERATURAN KEPALA LKPP NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LKPP NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN
- PENDAHULUAN.
Dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menyempurnakan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan.
Baca Juga: Menghasilkan uang melalui internet dengan Google Adsense
Baca Juga: Menghasilkan uang melalui internet dengan Google Adsense
- PEMBAHASAN
Ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah, serta di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
- Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/PimpinanInstitusi membentuk ULP yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
- ULP dapat diwadahi dalam unit struktural tersendiri yang pembentukannya berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
- ULP yang melekat pada unit yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan pada unit struktural yang secara fungsional melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
3.a Perangkat ULP ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.
4 Perangkat ULP ditetapkan sesuai kebutuhan paling kurang terdiri atas Kepala, Ketatausahaan/Sekretariat, dan Anggota.
4.a Perangkat ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dijabat oleh:
- pejabat pimpinan tinggi pratama, atau jabatan administrator atau jabatan pengawas, atau pegawai tetap Lembaga/Institusi Pengguna APBN/APBD yang bukan Pegawai Negeri dalam hal Lembaga/Institusi Pengguna APBN/APBD memiliki keterbatasan pegawai yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, yang berkedudukan sebagai Kepala.
- jabatan administrator, atau jabatan pengawas, atau pejabat fungsional umum, atau jabatan pelaksana, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berkedudukan sebagai personil Ketatausahaan/Sekretariat.
- abatan administrator, atau jabatan pengawas, atau pejabat fungsional umum, atau pejabat fungsional keahlian/tertentu, atau jabatan pelaksana, atau pegawai tetap Lembaga/Institusi Pengguna APBN/APBD yang bukan Pegawai Negeri dalam hal Lembaga/Institusi Pengguna APBN/APBD memiliki keterbatasan pegawai yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, yang berkedudukan sebagai anggota ULP.
- Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi menyediakan anggaran untuk membiayai seluruh kegiatan ULP.
Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
- Ruang lingkup tugas Kepala ULP meliputi:
- memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
- menyusun dan melaksanakan Strategi Pengadaan ULP;
- menyusun program kerja dan anggaran ULP;
- mengawasi seluruh kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
- membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi;
- melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
- menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota ULP ke dalam Kelompok Kerja (Pokja) ULP sesuai kebutuhan/beban kerja;
- mengusulkan pemberhentian anggota ULP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi, apabila terbukti melakukanpelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN; dan
- mengusulkan jabatan administrator, atau jabatan pengawas, atau pejabat fungsional umum, atau jabatan pelaksana atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sebagai personil Ketatausahaan/Sekretariat ULP sesuai dengan kebutuhan.
Terus Berjuang
Posting Komentar untuk "Analisis Dua Peraturan tentang Unit Layanan Pengadaan"
Posting Komentar