Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asas Cogitationis peonam nemo patitut

Pengertian

Apa yang ada di dalam hati tidak dapat dihukum

Penjelasan

Jika anda memikirkan sesuatu dan berkata dalam hati anda anda tidak suka dengan seseorang, anda akan membunuhnya karena ketidaksukaan tersebut. Maka anda belum dapat dihukum atau tepatnya tidak bisa dijatuhi hukuman.penjatuhan hukuman akan dilakukan apabila anda melaksanakan niat tersebut. Anda menyiapkan rencana pembunuhan kepada orang yang tidak anda sukai. Dengan strategi yang rapi anda mengasah pisau, menyiapkan tali, menyiapkan kain penyekap. Setelah anda menyiapkan itu semua, anda memancing seseorang tersebut untuk dating kepada suatu tempat. Tempat yang anda siapkan tersebut sudah ada disekitarnya benda yang anda siapkan tadi. Selang beberapa waktu kemudian seseorang tersebut dating menemui anda, dan dengan rencana tadi anda melakukan pembunuhan. Hal tersebut baru bisa dikatakan sebagai suatu kejahatan.

Kejahatan yang dilakukan seseorang yang dapat dihukum adalah kejahatan tersebut telah dilakukan baik tertangkap tangan maupun dengan alat bukti. Dalam hal tertangkap tangan oleh apparat negara tidak diperlukan lagi alat bukti agar bisamenjeratnya, tapi jika tidak tertangkap tangan maka alat bukti harus ada minimal dua alat bukti. 

Apa yang ada didalam hati seseorang tidak dapat diterka, melalui ilustrasi diatas, apa yang ada didalam hati seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman karena tidak memenuhi unsur pidana. Dalam pidana unsur yang tidak dipenuhi adalah perbuatan nyata melakukan pembunuhan tidak ada, karena memang dia hanya menyatakan dalam hati saja. Selanjutnya tidak ada alat bukti. Kalaupun akan dicari, alat bukti apa yang akan dicari untuk menjeratnya. Dia saja tidak ada melakukan apa-apa dan tidak pula mengatakan apapun kepada siapa-siapa.

Jadi seseorang itu tidak dapat dihukum terhadap apa yang ada didalam hatinya merupakan suatu penegasan, bahwa hukum itu bersifat konkret atau nyata. Nyata nya bagaimana? Yaitu nyata dilakukan oleh pihak dan ada perbuatan hukumnya yang diiringi dengan adanya alat bukti. Selain itu asas ini juga membatasi antara apa yang bisa dihukum dengan apa yang tidak dapat dihukum berdasarkan pada fakta yang nyata.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas Cogitationis peonam nemo patitut

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Cogitationis peonam nemo patitut"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI