Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asas Good faith / te goede trouw

Pengertian

Iktikad baik

Penjelasan

Asas ini sudah jelas menerangkan bahwa setiap perjanjian yang dibuat harus didasarkan pada iktikad. Iktikad baik dapat ditunjukkan dalam sikap dan dapat juga ditunjukkan dengan perjanjian. Iktikad baik dengan sikap ditunjukkan dengan Bahasa tubuh dan keinginan yang kuat bahwa suatu perjanjian dibuat untuk kepentingan Bersama, memberi manfaat bagi para pihak yang melakukan transaksi. Selanjutnya untuk iktikad baik yang diwujudkan dalam bentuk atau dengan isi perjanjian, dinyatakan jelas dalam perjanjian tersebut bahwa perjanjian yang dibuat dengan iktikad yang baik, tanpa ada kepentingan lain sehingga dapat merugikan pihak lain.

Iktikad baik ini dalam sebuah perjanjian dimulai dari isi kesepakatan yang akan dibuat. Seseorang dapat membuat sebuah perjanjian dan menentukan sendiri isi perjanjian tersebut. Dalam perjanjian tersebut, jika ada klausula yang memberatkan salah satu pihak, pihak yang merasa diberatkan tersebut dapat memberikan instruksi agar klausula tersebut diubah atau dihapus. Sebelum terjadi kata sepakat maka perubahan dalam isi perjanjian lumrah terjadi karena belum ada kata sepakat. Tapi jika sudah sepakat tapi merasa tidak cocok dan merasa dirugikan maka masih dapat diperjuangkan dengan menuntut agar isi perjanjian diubah. 

Dalam hal pihak yang berjanji, pihak yang berjanji juga harus saling terbuka terhadap apa yang diperjanjikan, pihak yang berjanji harus memenuhi syarat kecakapan dalam hukum, jika tidak cakap atau belum cakap maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

Untuk objek yang akan diperjanjikan, iktikad baik juga harus ada, yaitu mengenai informasi barang yang akan diperjanjikan, pihak yang melakukan perjanjian harus menerangkan secara detail tentang barang yang menjadi objek perjanjian, sehingga menjadi terang dan jelas sehingga tidak ada yang disembunyikan kepada pihak lain, sehingga didalamnya terkandung asas iktikad baik terhadap objek perjanjian.

Selanjutnya pada kausa yang halal, perjanjian yang dibuat harus barang yang legal dan tidak atas tipu daya. Barang terlarang tidak dapat menjadi objek perjanjian, ataupun perjanjian berdasarkan atas tipu muslihat. Disini jelas melanggar asas iktikad baik dalam perjanjian.
Dari syarat sah perjanjian tersebut, disetiap syaratnya harus melekat asas iktikad baik supaya perjanjian tersebut tidak merugikan pihak lain, sepatutnya dapat saling emnguntungkan dan saling membantu.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas Good faith / te goede trouw

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Good faith / te goede trouw"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI