Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asas Ignorantia leges excusat neminem

Pengertian

Tidak tahu akan undang-undang bukanlah pengecualian

Penjelasan

Sebelumnya kita telah membahas tentang asas setiap orang dianggap tahu undang-undang. Ini merupakan lanjutan dari asas tersebut, yaitu asas yang menyatakan bahwa tidak tahu akan undang-undang bukanlah pengeculian. Maksudnya adalah rakyat, semua penduduk, semua warga negara jika tidak mengetahui undang-undang tidak dapat dikecualikan, karena tidak dapat dikecualikan tersebut setiap masyarakat memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. Pengecualian ini juga tidak dapat menghapuskan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan. 

Maka dari itu pemerintah selalu gencar melakukan sosialisasi terhadap aturan, baik aturan baru maupun aturan lama. Sosialisasi tersebut dilakukan untuk mengumumkan bahwa ada aturan yang mengikat setiap orang. Jika aturan tersebut dilanggar maka akan berakibat pada penjatuhan sanksi. Sanksi tersebut sifatnya merenggut kebebasan bagi pelanggarnya. Pelanggar akan mengalami persakitan baik secara psikis maupun secara fisik, sosialisasi juga dapat berguna untuk pencegahan masayarakat melakukan perbuatan pidana (kejahatan), hal ini akan meminimalisir terjadinya kejahatan, karena orang sudah mengetahui aturan sehingga dia tidak melakukan lagi atau tidak akan melakukan perbuatan dilarang telah disosialisasikan tersebut.

Pemahaman akan hukum juga sangat perlu dikampanyekan terhadap masayarakat awam, sehingga pemerataan kesadaran hukum akan terjadi disuatu negara. Pemerintah harusnya memiliki strategi seperti tersebut, yaitu dengan rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat terpencil terhadap produk hukum yang menjadi aturan yanag harus ditaati. Aturan yang ditaati akan memberikan wawasan kepada orang awam, orang awam tersebut juga bisa mempunyai pegangan atau patokan dalam melakukan sesuatu. Patokan atau dasar melakukan sesuatu tersebut adalah hukum atau produk badan legislative yang bertujuan semata-mata untuk keadilan dan keamanan.

Kesimpulannya adalah hukum yang tidak diketahui oleh seseorang bukanlah pengecualian, seseorrang tidak dapat dimaafkan hanya dengan alasan dia tidak tahu akan hukum. Ketidaktahuan tersebut harus ditindaklanjuti. Penindaklanjutan agar ketidaktahuan tersebut tidak lagi ada atau terjadi maka diperlukan sebuah sosialisasi atau seminar untuk memberitahukan tetntang produk hukum yang berlaku.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas Ignorantia leges excusat neminem

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Ignorantia leges excusat neminem"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI