Pengertian Asas In dubio pro reo

Pengertian

Dalam keraguan, diberikan hukum yang paling menguntungkan (lawannya in dubio pro legevori = dalam keraguan, terdakwa tetap dihukum)

Penjelasan

Hakim dalam menetapkan suatu putusan harus dalam keyakinan yang mantap, keyakinan bisa menjadikan seorang hakim percaya diri dan tidak merasa terbebani. Mengapa tidak terbebani? Pembebanan perasaan ini akan dirasakan seorang hakim jika dia merasa ragu dalam meberikan putusan, ketakukan tersebut timbul karena lewat putusannya terlalu berat menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Ini yang akan menjadi boomerang bagi seorang hakim, hakim tidak akan tenang menjalani hari jika masih mengganjal dalam pikirannya terhadap apa yang telah dia putuskan.

Asas ini memberikan solusi bagi hakim yang mengalami hal tersebut. Seorang hakim bisa menjadikan asas ini sebagai pegangan dalam memberikan putusan. Hakim yang dalam keragu-raguan dalam memberikan putusan dalam suatu perkara menurut asas ini dapat menjatuhkan pidana yang menguntungkan bagi terdakwa. Artinya jika ada dua opsi hukuman yang berbeda kadar sanksinya yang satu berat dan yang satu lagi agak ringan, maka dalam hal hakim yang ragu-ragu harus memutus hukuman yang agak ringan. Sehingga menguntungkan bagi tersangka. Dilain sisi hakim yang ragu-ragu tidak mengalami perasaan bersalah atau tekanan batin terhadap putusan yang dijatuhkannya. Ada adagium yang berkaitan dengan hal ini yaitu lebih baik melepaskan (tidak menghukum) seribu orang yang bersalah daripada harus menghukum satu orang yang tidak bersalah. Adagium ini juga berkaitan dengan keragu-raguan hakim untuk menghindari hakim salah dalam menjatuhkan hukuman, bisa-bisa jika tetap dilanjutkan akan menghukum orang yang tidak bersalah.

Seorang hakim tentunya tidak selalu mulus dalam menggali bukti dalam persidangan, ada keterangan yang membingungkan sehingga harus ada interpretasi yang mendalam terhadap suatu keterangan, peristiwa, keadaan dan kemungkina lain yang harus dipertimbangkan. Dalam hal ini hakim harus tetap bijaksana untuk memberikan putusan. Hakim seyogyanya harus menciptakan keadilan yang setiap pihaknya dapat dengan lapang dada dan senang hati menerima suatu putusan. Putusan yang dijatuhkan akan menentukan juga bagaimana kehidupan terpidana untuk waktu selanjutnya, apakah menzaliminya atau memang memberikan rasa keadilan. Untuk menyeimbangkannya jika ragu maka putusan harus dijatuhkan pada putusan yang menguntungkan pihak lawan.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas In dubio pro reo

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas In dubio pro reo"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI