Pengertian Asas Ius curia novit

Pengertian

Setiap hakim dianggap tahu undang-undang

Penjelasan

Berkaitan dengan hakim, dalam asas ini harus dianggap tahu undang-undang. Tentunya tidak semua materi hukum yang dikuasai oleh hakim, ada hukum lama yang masih dipakai tapi tidak diketahui oleh hakim, ada pula hukum baru yang belum sampai ke hakim, pengetahuan manusia tentunya tidak akan pernah sempurna, kita hanyalah manusia yang serba terbatas, begitu pula hakim. Tapi walaupun demikian hakim harus dianggap tahu akan undang-undang. Karena hakim adalah orang yang memutus untuk memberikan keadilan lewat putusannya.

Seorang hakim yang baru mengetahui suatu hukum dalam suatu persidangan, maka hakim wajib mencari informasi produk hukum yang belum diketahui tersebut.  Hakim harus terus belajar dan menguasai hukum, mulai dari hukum yang lama sampai hukum yang baru. Tidak hanya hukum yang sedang berlaku, tapi juga hukum lama yang sudah tidak berlaku. Terhadap hukum yang tidak berlaku lagi memang tidak akan memiliki kekuatan hukum, tapi dapat dijadikan sebagai referensi dan memberikan informasi kepada pembela jika ada hukum using yang dipakai untuk pembelaan.

Dengan demikian hakim pengetahuan hakim harusnya lengkap dan komplit, tidak mungkin jika seseorang berperkara sedangkan hakimnya tidak tahu akan undang-undang. Yang ada jika tidak tahu hukum akan menghilangkan rasa kepercayaan oranglain terhadapnya. Wibawa seorang hakim akan jatuh jika didapati tidak mengetahui hukum. Hakim yang demikian akan mendapatkan sanksi social dengan sendirinya, sanksi social tersebut akan berujung pada penurunan kapasitas kepercayaan orang lain terhadapnya.

Perkara hakim yang tidak tahu akan hukum bisa terus memperdalam ilmunya dengan berdiskusi dengan hakim lainnya yang telah lebih berpengalaman. Karena pengalaman mengajarkan kita segalanya, kita semua manusi berangkat dari ketidaktahuan, keingintahuan akan menjadikan kita akan tahu suatu fenomena yang tidak kita ketahui. Belajar dan terus belajar, in sya Allah akan menjadi hakim yang adil dan tahu akan undang-undang.

Kesimpulannya hakim harus mencari hukum dan terus belajar memperdalam ilmu sehingga terhadap hal yang belum diketahui bisa dicarikan solusinya. Dengan demikian hakim tetap memiliki wibawa sehingga dipercaya oleh orang-orang dan menjadi tempat mengadu.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas Ius curia novit

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Ius curia novit"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI