Pengertian Asas Juris ignerantia nocet, facti non nocet

Pengertian

Tidak mengetahui hukum itu rugi, tidak mengetahui fakta itu tidak rugi

Penjelasan

Orang tidak mengetahui hukum akan rugi, mengapa? Dalam hukum setiap orang memiliki hak dan kewajibannya masing-masing, setiap kewajiban harus dikerjakan dan tidak boleh dilanggar, sedangkan hak akan diperoleh. Dengan tidak mengetahui hukum orang akan berpotensi melanggar aturan, aturan yang dilanggar tersebut karena ketidaktahuannya akan hukum sehingga mendapat hukuman dari perbuatan tersebut. untuk pemenuhan hak, orang akan mudah dirampas haknya tanpa sepengetahuannya karena memang tidak tahu akan hak tersebut. maka dari itu orang yang tidak tahu hukum akan rugi.

Berkaitan dengan kewajiban atau perindah dalam hukum, orang harus mengetahui kewajibannya sebagai warga negara, kewajiban tersebut harus dilaksanakan dengan adanya perintah, selain itu juga ada larangan, larangan tidak boleh dikerjakan, jika dikerjakan akan dianggap melanggar hukum. Jika hukum tidak diketahui oleh seseorang, dia melakukan perbuatan melawan hukum, maka orang tersebut tetap akan dihukum, karena tidak tahu akan hukum bukan alasan pemaaf. Disinilah letak kerugiannya, orang akan rentan terkena hukuman karena tidak tahu.

Berkaitan dengan hak, hak setiap orang harus dipenuhi jika undang-undang mengatur demikian, jadi jika seandainya orang tidak tahu akan haknya akan dizalimi oleh pejabat atau pemerintah dengan hak yang merupakan peruntukan untuk orang tersebut tidak diberikan.

Tidak tahu akan hukum juga akan memberikan kerugian bagi para pihak yang sedang dalam perkara. Seseorang yang berperkara tidak tahu akan hak dan argumentasi pembelaan persidangan akan mengalami kerugian, karena tidak bisa membela diri, hanya bisa diam dan mengiyakn padahal jika tahu akan hukum dia bisa membela diri semaksimal mungkin dan menjadikan suatu perkara menjadi terang dan menemukan titik temu sehingga memenuhi rasa keadilan.

Berkaitan dengan fakta. Tidak tahu akan fakta tidak akan rugi, mengapa? Karena fakta itu  sifatnya tidak fundamental, asalkan kita tahu dasar hukumnya kita dapat melakukan Analisa terhadap fakta yang tidak diketahui tersebut. pengetahuan fakta juga tidak harus menjadi saksi mata, tapi juga bisa melalui orang lain yang mengalami sendiri. Dengan demikian fakta yang tidak diketahui kita tidak akan rugi tapi jika tidak tahu hukum kita akan rugi karena bisa akan dibodohi oleh orang lain.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas Juris ignerantia nocet, facti non nocet

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Juris ignerantia nocet, facti non nocet"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI