Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asas Jus istud non humanis generis propium est, sed omnium animalium, quae in caelo, quae in terra, quae in mari nascuntur

Pengertian

Hukum itu bukan spesies manusia, tetapi hukum itu mengatur segala sesuatu apa yang ada di udara, di darat, dan di laut

Penjelasan

Artinya hukum mengatur semua yang ada diduna termasuk udara. Mengapa? Karena ditempat tersebut selalu terjadi persinggungan kepentingan antara invidu yang satu dengan individu yang lain, antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain, antara bangsa yang satu dengan bangsa yang lain, dan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Persinggungan ini harus ada yang mengaturnya, pengaturan hukum tersebut bisa dibuat atas kesepakatan Bersama dan dibuat oleh pejabat yang berwenang

Di udara akan terjadi persinggungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya berkaitan dengan penerbangan, gelombang radio atau transmisi. Dalam duni penerbangan yang semakin canggih tentunya lalu lintas udara akan semakin padat, dengan padatnya penerbangan tersebut maka harus ada hal yang mengaturnya. Aturan tersebut dibuat untuk menertibkan dan meminimalkan kecelakaan yang terjadi akibat penerbangan. Selain ketertibangan dalam penerbangan juga terhadap perbuatan criminal yang ada dalam dunia penerbangan, yaitu berkaitan dengan pembajakan, pelarangan membawa senjata tajam, cairan berbahaya dan lain-lain. Selain itu juga mengatur persinggungan antar negara. Setiap negara tidak bisa sesuka hati melintasi langit suatu negara. Harus ada izin dan keterangan yang logis, jika diberikan kebebasan akan mengancam keamanan suatu negara.
Di daratan sudah jelas sekali akan banyak persinggungan yang terjadi, maka hukum itu mengatur apa yang ada didarat, daratan merupakan daerah tempat bermungkimnya manusia, maka perlu ada pengaturan dari berbagai macam aspek agar keadilan tercapai. Tidak ada hak yang dialnggar oleh satu sama lain. Untuk menciptakan ketertiban tersebut maka dibuatlah aturan oleh pejabat yang berwenang. Aturan tersebut nantinya akan membatasi perbuatan manusia agar saling mengerti dan tidak merampas hak satu sama lain.
Di laut, berkaitan dengan sumber daya alam yang ada di perairan, batas laut suatu negara. Hal ini berkaitan dengan hak untuk mengeksploitasi sumber daya alam oleh suatu negara. Penangkapan ikan secara bebas hanya bisa dilakukan dalam wilayah perairan suatu negara saja. Untuk penangkapan ikan dilaut lepas ada aturan dan porsi yang harus dipatuhi, karena untuk laut lepas atau bebas, semua negara berhak untuk melakukan eksploitasi dengan porsi yang telah ditentukan.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas Jus istud non humanis generis propium est,  sed omnium animalium, quae in caelo,  quae in terra, quae in mari nascuntur

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Jus istud non humanis generis propium est, sed omnium animalium, quae in caelo, quae in terra, quae in mari nascuntur"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI