Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asas Lex dura, sed tamen scripta

Pengertian

Undang-Undang itu kejam, tapi begitulah bunyinya

Penjelasan

Undang-undang itu memang kejam. Mengapa kejam? Karena memuat aturan yang adanya penerapan sanksi. Sanksi yang diterapkan bervariasi, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat. Sanksi ringan meliputi peringatan, kurungan dan denda, kalau sanksi berat berupa hukuman penjara, hukuman mati.
Mengapa hukum harus kejam? Agar rakyat menjadi jera dan tidak melakukan kejahatan. Kejahatan yang dilakukan akan membuat keamanan yang tidak stabil, ketidakstabilan tersebut akan berujung pada terganggunya kehidupan dalam bermasyarakat, masyarakat yang terganggu menjadi tidak nyaman dalam melakukan aktifitas sehari-hari karena selalu merasa was-was terhadap ancaman kejahatan. Kejahatan tersebut jika dengan sanksi yang ringan akan menumbuhsuburkan kejahatan itu sendiri, akan tumbuh suatu kelompok criminal dalam masyarakat. Kelompok ini biasanya membentuk sebuah perkumpulan dengan suatu nama. Yang mana dalam perkumpulan tersebut sudah ada struktur yang menyerupai sindikat. Sindikat ini akan bekerjasama untuk melakukan kejahatan demi kejahatan sehingga menciptakan kekacauan.

Pemerintah sudah memikirkan hal tersebut, yang mana dengan membuat aturan yang kejam dengan sanksi yang berat. Sebetulnya suatu aturan itu sifatnya adalah mengontrol dan tidak akan kejam bagi orang yang tidak melanggarnya. Suapaya menciptakan rasa takut akan mendapatkan hukuman, maka hukum atau aturan tersebut dengan sanksi yang berat. Jika seandainya tidak dibuat dengan sanksi yang berat maka orang akan melanggar aturan seenak hatinya dan akan melanggar hak oranglain untuk mendapatkan rasa aman. 

Kejamnya hukum akan secara bertahap memberikan kesadaran bagi masyarakat. Pada awalnya hukum itu memang akan dianggap menakutkan, tapi dengan seiring berjalannya waktu dan dengan penanaman hukum ke dalam pikiran masyarakat maka kesadaran itu akan tibul dengan sendirinya sehingga masyarakat sadar hukum dan tidak semena-mena kepada sesamanya. Kesemena-menaan akan menjadi hal yang asing bagi suatu masyarakat yang trlah sadar hukum yang ada hanyalah sikap saling bantu membantu satu sama lain dalam hal kehidupan baik untuk memenuhi kehidupan sehari-hari maupun dalam kebutuhan akan pekerjaan dengan sikap gotong royong rukun dan damai Sentosa.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas Lex dura, sed tamen scripta

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Lex dura, sed tamen scripta"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI