Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asas Lex posterior derogat legi priori

Pengertian

Hukum yang baru lebih didahulukan daripada hukum lama

Penjelasan

Dalam hal aturan perundang-undangan tentunya semakin hari atau dari masa ke masa akan semakin usang. Semakin usangnya suatu peraturan ini disebabkan oleh perkembangan zaman yang tidak terduga, sehingga dengan perkembangan zaman tersebut ada hal-hal yang tidak bisa dijangkau lagi oleh peraturan perundang-udangan yang lama. Undang-undang yang lama harus diperbarui atau dirubah sama sekali. Perubahan ini tentunya tadi berdasarkan pada perkembangan zaman.

Perkembangan zaman yang semakin canggih dengan teknloginya yang semakin inovatif mengaharuskan aturan hukum menyesuaikan diri. Penyeseuaian ini dilakukan oleh Lembaga legislative yang nantinya akan dibahas dalam pembahasan Rancangan Undang Undang. Rancangan undang-undang tersebut disepakati secara Bersama-sama baik dengan anggota DPR lainnya maupun Bersama Presiden. Hal di dalamnya yang perlu digarisbawahi adalah kebaruan dari fenomena yang terjadi sehingga fenomena terbaru tersebut dapat dijangkau oleh hukum, yang mana jika ada pelanggaran atau penyalahgunaan kekuasaan terhadap aturan baru tersebut bisa dikenai sanksi.

Jika aturan tersebut telah disahkan oleh DPR Bersama Presiden, maka aturan tersebut sudah dapat dijalankan dan mengikat bagi seluruh rakyat yang berada didaerah territorial suatu negara. Konsekuensi dari pengesahan ini adalah hukum yang lama hapus atau tidak digunakan lagi, selain itu, undang-undang atau aturan yang abru masih bisa berlaku jika ada norma yang tidak diatur dalam peraturan yang baru. Biasanya dalam peraturan yang barunya akan dicantumkan atau dituliskan secara jelas tentang keberlakuan hukum yang sebelumnya.

Dalam hal terjadinya pertentangan anatar hukum yang beru dengan hukum yang lama, maka yang dimenangkan adalah hukum yang baru. Asas ini menjelaskan dengan sangat jelas bahwa hukum yang baru mengenyampingkan hukum yang lama. Sebagai ilustrasi adalah sebuah aturan yang dibuat oleh DPR pada tahun 1967 tidak cocok lagi dengan zaman pada saat sekarang ini. Maka dengan fenomena tersebut pemerintah membuat aturan yang baru dan telah disahkan. Ternyata dalam penerapannya terdapat pertentangan yang serius sehingga memunculkan interpretas yang berbeda oleh ahli hukum, maka dalam hal ini yang harus dimenangkan adalah hukum yang baru.

Pengertian Asas Lex posterior derogat legi priori

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Lex posterior derogat legi priori"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI