Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asas Lex ratio summa insita in natura, quae juber ea, quae facienda sunt, prohibitque contraria

Pengertian

Hukum merupakan penalaran tertinggi

Penjelasan

Hukum merupakan nalar teringgi, dikatakan seperti itu karena hukum adalah hasil yang melahirkan suatu norma, norma yang dibuat tentunya memiliki Analisa yang tinggi sehingga bisa dilahirkan. Para pejabat yang berwenang mencurahkan seluruh pemikirannya untuk menuangkan ide, memperhatikan dampak dari norma yang akan dibuat, memikirkan bagaimana pelaksanaan hukum yang akan terbit. Pertimbangan tersebut mempunyai tingkat penalaran yang tertinggi. Selain itu pembuatan hukum juga dilakukan oleh orang yang mempunyai kompetensi yang tinggi pula, orang yang tidak mempunyai kompetensi dibidang hukum akan kesulitan membuat sebuah norma, tidak hanya kesulitan juga akan terjadi masalah atau dampak yang buruk jika nantinya aturan yang dibuat tanpa kompetensi tersebut diberlakukan. Kompetensi tersebut berkaitan dengan tingkat Pendidikan seseorang, bisa dilihat dari pengalaman yang dilalui.

Penalaran hukum tidak bisa dilakukan oleh orang yang mempunyai kepentingan di dalamnya. Jika sudah ada kepentingan yang menunggangi maka objektivitas hukum akan cedera, maksudnya produk hukum yang dibuat tidak akan memberikan keadilan secara universal. Ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan. Walaupun penalaran yang dilakukan adalah penalaran yang tinggi sekalipun. Acuan dari hukum sebagai produk penalaran tertinggi adalah untuk kepentingan Bersama bukan kepentingan suatu kelompok.

Kelompok yang menamakan diri yang bergerak untuk keadilan sekalipun, jika sudah membuat atau mendorong penguasa untuk membuat aturan yang menguntungkan kelompok tersebut, maka itu juga tidak masuk dalam produk hukum dengan penalaran tertinggi. Hukum akan memberikan manfaatnya jika diiyakan oleh semua orang dipatuhu dan didalamnya ada rasa keadilan.

Kesimpulannya adalah aturan hukum itu disebut merupakan penalaran tertinggi karena aturan tersebut dibuat oleh para pihak yang berkompeten dibidangnya, seperti memiliki Pendidikan yang linear, mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang bagus. Merupakan penalaran tertinggi juga dapat dilihat dari proses pembuatannya yang didalamnya ada prosedur yang harus diikuti, ada tingkatan untuk menyelesaikannya. Di dalamnya ada pertimbangan dari segala penjuru, memikirkan dampak yang ditimbulkan, menyelesaikan sengketa jika ada pertentangan, dan memberikan rasa keadilan dari produk hukum tersebut. Terakhir, penalaran tertinggi merupakan hukum juga ditimbulkan dari orang yang berpihak pada kepentingan umum untuk kesejahteraan universal.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas Lex ratio summa insita in natura, quae juber ea, quae facienda sunt, prohibitque contraria

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Lex ratio summa insita in natura, quae juber ea, quae facienda sunt, prohibitque contraria"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI