Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asas Lex specialis derogat legi generali

Pengertian

Hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum

Penjelasan

Undang-undang itu ada yang bersifat khusus dan ada yang bersifat umum. Sifat ini ditunjukkan berdasarkan isinya. Isi atau materi yang dmuat dalam undang-undang tentunya memiliki bobot yang berbeda. Ada aturan yang mengatur suatu fenomena atau suatu peristiwa hukum secara umum saja, dapat kita sebut sebagai suatu dasar yang akan dijadikan sebagai paying hukum. Paying hukum tersebut tentunya akan diturunkan lagi dengan membuat aturan yang lebih rinci lagi, peraturan yang lebih rinci ini semakin kebawah akan semakin khusus.

Adapula aturan yang sama sekali tidak berhubungan satu dengan yang lainnya. Aturan ini sedikit banyaknya memiliki hubungan atau hanya sekedar memiliki kesamaan dalam definisi dalam normanya. Kesamaan definisi menjadikan materi atau norma hukum tersebu bisa dijadikan referensi dalam menyelesaikan suatu masalah. Dari kedua tersebut juga berbeda sifatnya, misalkan yang satu khusu dan yang satu umum, maka aturan tersebut jia terjadi pertentangan maka yang dimenangkan adalah hukum yang lebih khusus.

Mengapa memenangkan hukum yang lebih khusus? Sebab hukum khusus lebih memiliki norma yang spesifik sehingga norma tersebut dapat menjangkau dan memebrikan sanksi yang etimpat sehingga memenuhi rasa keadilan. Bukankah keadilan yang diperlukan dalam kehidupan bernegara, kekhususan suatu aturan juga akan memberikan efek pada penegakan hukum, biasanya hukum yang lebih khusu memberlakukan hukuman lebih berat dari hukuman undang-undang yang bersifat umum.
Dengan demikian pertentangan yang timbul akan dimenangkan hukum yang khusus sesuai dengan asas tersebut ini. Sebagai contoh antara Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan undang-undang perkawinan. Dalam hal ini yang dipakai adalah undang-undang perkawinan yang sifatnya lebih khusus daripada Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dengan demikian segala aturan yang berkaitan dengan perkawinan telah dibuat secara khusus oleh pemerintah dan peraturan dalam Kitab Undang-undang Hukum perdata tidak digunakan lagi sebagai acuan, jika terjadi sengketa maka yang dipaka adalah Undan-undang Perkawinan.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas Lex specialis derogat legi generali

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Lex specialis derogat legi generali"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI