Pengertian Asas Manifesta non egent probatione

Pengertian

Sesuatu yang diketahui umum tidak perlu dibuktikan lagi

Penjelasan

Sesuatu yang diketahui umum itu tidak perlu dibuktikan lagi, karena orang sudah sama-sama tahu akan hal itu. Sebagai contohnya adalah pada tanggal 30 September 2009 terjadi gempa bumi di Sumatera Barat. Hal ini tidak perlu dibuktikan lagi dipersidangan, karena hanya akan membuang waktu. Orang-orang semuanya sudah tahu bahwa itu fakta umum yang sudah ada pada waktu itu. Fakta tersebut sudah diketahui khalayak umum yang menjadi perbincangan didaerah yang bersangkutan.

Hal yang bersifat umum atas pengetahuan Bersama ini biasanya terjadi akibat peristiwa yang bersifat global, ke globalan tersebut tidak perlu dibuktikan. Misalnya pada perbuatan pidana, seseorang melakukan pembunuhan lima menit sebelum gempa bumi terjadi. Maka orang akan langsung mengetahui bahwa lima menit sebelum gempa bumi itu jam berapa. Pembuktian hal yang seperti ini tidak perlu dibuktikan lagi.

Hukum memberikan dasarnya berdasarkan asas ini, jika asas ini tidak ada maka akan banyak persidangan yang tetap akan memunculkan bukti yang bersifat umum dan sudah diketahui oleh orang lain. Artinya persidangan tidak akan menjadi efisien dan tidak menghemat waktu, dengan demikian persidangan tersebut akan lama meberikan kepastian hukum bagi para pihak. Para pihak yang berperkara mungkin akan mengalami kerugian dari segi waktu dan finansial, yang menjadi objek perkarapun tidak dapat dimanfaatkan karena disita. Disini kita juga tidak adanya kemanfaatan, karena objek yang semestinya bisa dimanfaatkan untuk perekonomian tidak bisa digunakan oleh para pihak.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas Manifesta non egent probatione

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Manifesta non egent probatione"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI