Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asas Ne bis in idem / double jeopardy

Pengertian

Seseorang tidak dapat dituntut dua kali dalam perkara yang sama

Penjelasan

Maksudnya adalah jika orang tersebut sudah mendapatkan putusan hukum yang tetap dan mempunyai kekuatan hukum, maka untuk perkara yang sudah mendapat putusan hakim tetap tidak dapat lagi diajukan lagi penuntutan. Tuntutan yang diajukan untuk kedua kalinya karena sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap akan ditolak oleh pengadilan. Pengadilan tidak akan melakukan proses hukum lagi untuk perkara tersebut. Perkara yang sama dengan pelaku yang sama dan waktu yang sama dan sudah diberi putusan, artinya putusan hakim tersebut telah bisa dilakukan eksekusi kepada pihak yang berperkara.

Upaya hukum luar biasa dapat dilakukan dalam hal ini, yaitu dengan melakukan peninjauan kembali. Permohonan peninjauan kembali tersebut dapat diajukan jika ada bukti baru yang dapat mengurangi atau membebaskan seseorang dari perkara yang sudah diputus tersebut. Hakim bisa membuka kembali kasus tersebut. Untuk peradilan yang tingkatnya sama jika putusan sudah inkrah maka tidak bisa lagi diperkarakan. Misalkan seseorang telah diberi putusan oleh hakim dengan kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri, maka orang tersebut tidak akan bisa lagi melakukan tuntutan terhadap kasus yang sama di Pengadilan Negeri tersebut.

Keberadaan asas ini mengisyaratkan bahwa seseorang atau pihak yang berperkara harus dengan teliti dan secara komprehensif memperjuangkan haknya sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan secara teliti memperjuangkan segala hak dan pembelaannya maka akan mengurangi atau menghilangkan penyesalan dikemudian hari. Para pihak harus bisa menyampaikan segala informasi yang terkait dengan perkaranya secara jelas dan terang tanpa ada yang tertinggal. Ini akan menjadikan para pihak bisa menerima dengan sepenuh hati putusan yang telah dibacakan hakim.
Kehati-hatian dan kejelian dibutuhkan dalam hal ini. Hati-hati dalam memberikan informasi agar informasi yang disampaikan tidak mengalami kesalahan dalam memahami. Kesalahan pemahaman dalm penyampaian fakta, informasi, dan pembelaan juga akan berakibat fatal, hakim bisa memberi penilaian kepada seseorang tersebut jika informasi yang disampaikan ambigu. Artinya hakim akan cenderung memberi penilaian negative pada suatu pihak.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas Ne bis in idem / double jeopardy

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Ne bis in idem / double jeopardy"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI