Pengertian Asas Nemo judex idoneus in propria causa
Pengertian
Tidak boleh hakim mengadili dalam perkara dimana ia punya kepentingan
Penjelasan
Hakim harus meminta untuk tidak ditugaskan dalam perkara yang didalamnya dia ada kepentingan. Karena jika masih ditunjuk dan dilanjutkan proses persidangan, maka hakim tersebut ditakutkan tidak akan adil dalam artian berat sebelah dalam memutus suatu perkara. Dengan demikian pengadilan harus jeli dalam menunjuk hakim yang akan memberikan putusan demi keadilan.
Penunjukan hakim harus melalui beberapa tahap pertimbangan. Pertimbangan tersebut berdasarkan latar belakang kasus, kasus apa yang akan diurus, apakah dia mempunyai pengalaman dibidang yang akan diselesaikan, selanjutnya siapa terdakwanya, apakah terdakwa tersebut tidak memiliki hubungan dengan diri hakim atau apakah hakim memiliki kepentingan atas kasus tersebut. Jika seandainya pengadilan tidak mengetahui bahwa seorang hakim yang ditunjuk ada kepentingan didalamnya, maka hakim yang ditunjuk tersebut harus dengan sadar meminta untuk mengundurkan diri dari kasus yang akan dijalani. Kenapa? Jika terus berlanjut maka penilaian hakim tersebut akan objektif dan cenderung merugikan salah satu pihak, sehingga tidak ada keadilan seperti yang dicita-citakan.
Cita-cita keadilan dalam hukum harus diwujudkan dengan hakim sebagai garda terdepannya yang bertindak sebagai wakil Tuhan untuk memberikan rasa keadilan. Keadilan tersebut akan didapat jika hakim tahu siapa dana pa peran dirinya, apakah didalam kasus yang akan dihadapi ada kepentingannya atau tidak. Kepentingan ini juga banyak sekali motifnya diantaranya adalah kepentingan yang berhubungan pertalian darah, berhubungan dengan organisasi atau Lembaga yang sama-sama menaungi dan ada juga kepentingan politik sehingga jika tetap ditunjuk sebagai hakim maka wibawa hukum akan runtuh karena tidak dapat memberikan rasa keadilan.
Hakim dalam bertindak tentunya akan didasarkan pada fakta atau bukti yang didapat, jika seandainya kepentingan hakim yang dibuktikan sehingga hakim tersebut harus menutupinya agar tidak terbongkar, maka akan terjadi cacat dalam penilaian hakim terhadap suatu perkara. Perkara tersebut dapat dikategorikan tidak memenuhi rasa keadilan berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Nemo judex idoneus in propria causa"
Posting Komentar