Pengertian Asas Pacta tertiis nec no cent nec prosunt
Pengertian
Perjanjian itu hanya mengikat para pihak & tidak mengikat pihak ketiga
Penjelasan
Artinya sebuah perjanjian tidak mengikat pihak lain yang tidak membuat perjanjian. Sudah barang tentu, orang yang tidak melakukan perjanjian atau disebut dengan pihak ketiga atau juga pihak lain tidak terikat dalam sebuah perjuanjian yang dibuat pihak lain. Karena didalamnya tidak memenuhi syarat sah perjanjian. Syarat sah perjanjian meliputi sepakat para pihak, kecakapan para pihak, suatu objek tertentu, dan sebab yang halal.
Dalam perjanjian yang dilahirkan, pihak ketiga tidak ikut serta didalamnya. Bisa saja piha ketiga tersebut tidak ada pada saat perjanjian tersebut berlangsung, bisa saja hanya sebagai saksi, atau hanya mengetahui melalui orang lain. Jadi dalam sebuah perjanjian yang hanya sebagai pihak ketiga tidak terikat sama sekali. Jika pihak ketiga melakukan perjanjian dengan pihak yang sudah melakukan perjanjian, maka perjanjian itu bukanlah bentuk perikatan lanjutan dari perjanjian pertama, melainkan perjanjian baru yang mengikatnya dengan pihak kedua atau pertama, dengan demikian posisinya berubah menjadi pihak pertama atau pihak kedua karena adanya perjanjian baru yang dibuat.
Asas ini menyatakan bahwa pertanggungjawaban dalam sebuah perjanjian serta akibat hokum yang ditimbulkan hanya diberikan pada pihak pertama dan pihak kedua sedangkan pihak ketiga tidak sedikitpun terikat. Pihak pertama seperti yang diperjanjikan mempunyai kewajiban sesuai disepakatinya dengan pihka kedua, pihak kedua pun demikian, terikatnya ditunjukkan dengan cara melaksanakan pula apa yang menjadi kewajibannya sebagai orang yang membuat perjanjian, selain kewajiban, melekat juga hak masing-masing pihak. Dengan demikian pihak yang membuat perjanjian dapat mengambil haknya. Berkaitan dengan sengketa yang terjadi dikemudian hari, juga akan mengikat kepada para pihak. Pihak-pihak yang merasa dirugikan harus membuktikannya, sedangkan pihak yang menjadi tergugat bisa juga membela diri jika merasa tidak bersalah. Posisi pihak ketiga disini tidak ada perikatan apapun dan tidak pula bisa diminta pertangugungjawaban karena dalam perjanjian memang tidak terikat sama sekali.
Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum
Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Pacta tertiis nec no cent nec prosunt"
Posting Komentar