Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asas Par in parem non hebet imperium

Pengertian

Seorang kepala negara tidak dapat dihukum dengan hukum negara lain

Penjelasan

Asas ini berkaitan dengan kedaulatan sebuah negara, setiap negara memiliki peraturan perundang-undangannya masing-masing, peraturan tersebut hanya berlaku untuk negara tersebut mulai dari pimpinan tertinggi hingga rakyat biasa. Peraturan tersebut dibuat mulai dari pembuatan naskah akademik, rancangan undang-undang, sampai pada pengesahannya. Undang-undang yang telah berlaku mengikat semua warga negara dan warga asing yang berada dalam suatu negara. Warga negara asing yang berada dalam suatu negara yang bukan negaranya harus tunduk pada hukum negara setempat walaupun hanya pendatang. Tapi jika seseorang yang tidak berada di Negara yang bukan negaranya maka hukum negara lain tidak dapat berlaku artinya setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh seorang warga negara tidak akan bisa dihukum dengan hukum negara lain.

Begitupun bagi kepala negara. Seorang kepala negara memilki kedaulatan sebagaimana kedaulatan negaranya yang mempunyai undang-undang sendiri, artinya jika kepala negara melakukan pelanggaran sebuah norma hukum terhadap negara lain, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan bukan pada kawasan teritorialnya atau yurisdiksinya maka kepala negara tersebut tidak dapat dihukum dengan hukum negara tempat dia melakukan pelanggaran. Seberat apapun pelanggaran yang dilakukan tetap tidak bisa dihukum dengan hukum negara lain.

Produk hukum yang dapat mengadili seorang kepala negara adalah dengan memakai hukum internasional. hukum internasional merupakan sebuah kesepakatan negara-negara untuk membentuk suatu norma hukum terhadap apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan atas dasar keadilan. Dalam kesepakatan Bersama tersebut dibentuklah peradilan yang sifatnya global bagi seluruh negara anggota yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa internasional baik yang dilakukan oleh negara maupun invidu sebagai subjek hukum internasional.

Seorang kepala negara bisa diadili dengan hukum internasional, atas dasar melanggar aturan internasional, peradilan internasional nantinya akan menjatuhkan sanksi kepada kepala negara jika terbukti bersalah. Hal ini sama dengan peradilan biasa dalam sebuah negara. Negara dapat melakukan pembelaan terhadap kepala negaranya yang disangka bersalah karena telah melanggar hukum internasional. Upaya hukum juga dapat dilakukan jika merasa belum memenuhi rasa keadilan.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas Par in parem non hebet imperium

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Par in parem non hebet imperium"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI