Pengertian Asas Persona standi in judicio
Pengertian
Orang yang berwenang dan berhak di pengadilan
Penjelasan
Berkaitan dengan orang yang berwenang yang berhak dalam suatu peradilan diantaranya adalah hakim, para pihak, kuasa hukum. Jaksa dan lain sebagainya.
Hakim mempunyai kewenangan dalam memutus suatu perkara, perkara yang diberikan putusan tersebut juga bergantung pada kewenangan relative dan kewenangan absolut dari tempat pengadilan yang tempat hakim itu bertugas. Jika pengadilan tidak memiliki kewenangan dalam suatu perkara, maka hakim didalamnya juga tidak akan berwenang dalam mengadili suatu perkara, bisa jadi karena ketidaktahuan kewenangan dari peradilan tersebut akan melepaskan orang yang bersalah.
Begitupun jaksa, jaksa juga tergantung pada kewenangannya sebagai jaksa, meliputi daerah jangkauannya, jenis perkara yang ingin dituntut, dan surat tugas atau penunjukan dari atasannya. Seorang jaksa akan dapat melakukan penuntutan jika telah ditunjuk oleh kejaksaan, menuntut didaerah kewenangannya dan terhadap perkara yang menjadi kewenangannya, maka dalam hal ini jaksa dapat mempunyai kewenangan untuk melakukan penuntutan.
Kuasa hukum, mengenai kuasa hukum, seorang advokad tidak terhantung pada wilayah, seorang advokad bisa mengampu sebuah perkara dimanapun selama ada surat kuasa dari para pihak, tidak cukup itu saja, seorang advokad atau kuasa hukum juga harus mengikuti sekolah (pelatihan) dan lulus ujian untuk menjadi kuasa hukum, setelah itu melakukan magang dan mempunyai kartu advokad sebagai bukti telah lulus kualifikasi.
Jadi kesimpulannya adalah orang yang berwenang dalam pengadilan adalah orang yang ditunjuk, orang yang ditugas dan orang berperkara dalam suatu pengadilan. Pihak tersebut sudah harus memenuhi kualifikasi dari bidangnya masing-masing sehingga peradilan tersebut bisa berjalan dengan teratur dan menghasilkan putusan dari hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Persona standi in judicio"
Posting Komentar