Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asas Presumption of innocent

Pengertian

Asas praduga tidak bersalah

Penjelasan

Artinya sebelum ada putusan yang tetap atau inkrah dari pengadilan seseorang yang menjadi tersangka atau terdakwa tidak boleh langsung dianggap bersalah. Terdakwa tersebut harus dianggap tidak bersalah. Setelah hakim menggali informasi dari alat bukti berupa benda beserta keterangan saksi, hakim akan membuat putusan berdasarkan apa yang ada dipersidangan, hakim akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan tuntutan jaksa atau dibawah tuntutan jaksa. Pada intinya putusan hakim tidak boleh lebih dari tuntutan jaksa.

Setiap orang tetap harus menganggap seorang terdakwa tidak bersalah. Perbuatan yang dilakukan walaupun sudah nyata-nyata dilakukan dan tertangkap tangan sekalipun, dalam proses hukum tetap diduga tidak bersalah. Hal ini bertujuan untuk mencari motif apa yang dilakukan seseorang hingga dia melakukan tindakan pidana, apakah murni denagn untuk melakukan perbuatan pidana atau karena suatu desakan atau sebuah ancaman. Ini akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan, pertimbangan ini akan menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, apakah bisa diringankan atau sebaliknya malah sesuai dengan tuntutan jaksa.

Setelah adanya pertimbangan tersebut maka dewan hakim akan membuat sebuah putusan. Putusan tersebut dibacakan saat persidangan terbuka dan dibuka untuk umum. Setelah adanya putusan jika pihak kuasa hukum dari tersangka tidak puas dan tidak merasakan keadilan, maka tersangka yang sudah dipidana tersebut dapat melakukan upaya hukum. Artinya putusan tersbut belum inkrah dan memberikan makna bahwa orang tersebut belum bisa dikatakan bersalah. Asas praduga tidak bersalah masih berlaku pada saat seorang terpidana melakukan upaya hukum. Orang tersebut masih diduga tidak bersalah,

Sebagai Batasan dalam asas ini adalah putusan hakim yang tetap atau inkrah. Setelah inkrah maka barulah seseorang tersebut dikatakan bersalah karena telah dibuktikan dihadapan persidangan. Pengadilan tersebut dikatakan sudah inkrah jika setelah putusan hakim, jaksa atau terpidana tidak lagi melakukan upaya hukum dan sudah menerima putusan hakim sehingga berarti bahwa sudah tercapainya keadilan yang didambakan oleh para pihak.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas Presumption of innocent

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Presumption of innocent"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI