Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asas Principem legibus civilibus derogare posse, dum tamen id fiat sine farude cujusdam

Pengertian

Raja berada diatas hukum selama hukum itu bisa diubah tanpa ada seseorang yang ditipu

Penjelasan

Lebih tepatnya raja membunyai kekuasaan untuk bertitah. Ada dalam suatu kerajaan bahwa apapun yang dikatakan raja adalah undang-undang bagi seluruh rakyatnya yang harus ditaati. Dalam system kerajaan seperti ini tidak Lembaga khusus yang ditugaskan untuk membuat undang-undang, yang ada adalah beberapa penasehat kerajaan. Raja yang bertitah akan meminta saran atau pandangan dari penasehatnya. Raja juga bisa memberikan titah tanpa perlu meminta pendangan dari penasehatnya.
Seorang raja yang bijaksana dan mempunyai jiwa kepemimpinan untuk melindungi rakyatnya akan cenderung lebih melihat terlebih dahulu keadaan apa yang akan dititahkan, dengan artian meminta para pengawalnya mengumpulkan informasi dari segal sumber dan meminta saran dari para penasehat tersebut. Setelah melihat dan menimbang kondisi yang terjadi maka barulah seorang raja memberikan titahnya. Titah tersebut tentunya akan memberikan keadilan karena sebelum membuatnya dilakukan penelitian terlebih dahulu.

Untuk seorang raja yang gegabah ataupun berkuasa dengan bringas biasanya tidak akan meminta pendapat apapun dari bawahannya, dia akan menyampaikan secara langsung tanpa melihat terlebih dahulu keadaan yang sebenarnya. Sikap ini akan cenderung atau berisiko menjadikan rakyatnya sengsara, karena keinginan rakyat tidak dipenuhi oleh sang raja.

Pada prinsipnya titah dari raja itu akan selalu berubah-ubah dengan perkembangan zaman. Raja akan memberikan titahnya berulang-ulang, jika ada perkembangan masyarakat yang baru maka titah akan terus berubah. Dengan demikian hukum yang dibuat oleh raja-raja akan terus berkembang mengikuti perkembangan zaman sehingga hukum tidak pernah usang dan selalu menyentuh ke dalam hidup masyarakat.

Jika seandainya hukum yang dibuat tersebutnya tidak bisa diubah, maka raja tidak bisa berada diatas hukum, karena itu sudah baku dan tidak dapat diubah. Raja tidak bisa bertitah terhadap apa yang telah disepakati raja terdahulu untuk diubah. Maka apa yang sudah baku tersebu raja tidak bisa mengubahnya.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas Principem legibus civilibus derogare posse,  dum tamen id fiat sine farude cujusdam

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Principem legibus civilibus derogare posse, dum tamen id fiat sine farude cujusdam"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI