Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asas Propter veritatem et justitiam

Pengertian

Demi kebenaran & Keadilan

Penjelasan

Asas ini disebutkan dalam setiap putusan pengadilan, jika tidak disebutkan oleh hakim maka putusan tersebut tidak sah. Mengandung makna bahwa suatu putusan yang dibuat oleh para hakim harus benar dan memberikan rasa keadilan.

Hakim dalam memutus suatu perkara harus memiliki pedoman, pedoman tersebut didapat dari proses peradilan yang ditangani. Hakim harus memperhatikan semua aspek, secara teliti memperhatikan setiap proses persidangan baik secara verbal maupun secara non verbal. Secara verbal berkaitan dengan perkataan setiap pihak yang memberikan keterangan. Keterangan yang diberikan harus dicerna oleh hakim dan nantinya akan dijadikan bahan acuan untuk memutus perkara. Secara non verbal, hakim juga harus memperhatikan Bahasa tubuh dari peserta siding atau yang terlibat dalam persidangan, ini ditujukan untuk melihat gerak gerik dari pihak, apakah dia terindikasi memberikan ketereangan palsu atau tidak, karean Bahasa tubuh susuah untuk berbohong. Keahlian membaca Bahasa tubuh ini sebaiknya dikuasai oleh para hakim. Sehingga dengan demikian akan diperoleh suatu fakta yang benar dari kasus yang dihadapi.

Untuk mencapai atau mewujudkan rasa keadilan, maka hakim yang memutus perkara harus memiliki keyakinan, keyakinan hakim akan mampu menuntun bahwa putusan yang akan dibacakan akan memenuhi rasa keadilan. Keadilan yang didapatkan adalah nantinya para pihak yang bersengketa dapat menerima dengan hati lega dan lapang dan tidak melakukan upaya hukum untuk mencapai rasa keadilan. Keyakinan hakim sangat besar pengaruhnya, hakim bisa memutus suatu perkara dengan mengabaikan risalah persidangan dengan mengutamakan keyakinannya bahwa bukti atau keterangan yang disampaikan dalam persidangan tidaklah benar. Disinilah naluri hakim harus peka dalam memutus suatu perkara. Kepekaan tersebut akan timbul dengan sendirinya jika memiliki keyakinan bahwa yang diyakini tersebut adalah benar dan memenuhi rasa keadilan.

Dengan demikian, melalui proses tersebut maka asas tersebut akan menjadi awal dari suatu putusan pengadilan yang menjadikan putusan tersebut sah atau tidak. Asas tersebut menginstrusksikan suatu pesan bahwa suatu putusan tersebut harus didasarkan pada kebenaran dan keadilan.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas Propter veritatem et justitiam

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Propter veritatem et justitiam"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI