Pengertian Asas Quaedam, rationalis ordinatio ad bonum commune, ab eo qui cura communitatis habet promulgata
Pengertian
Hukum itu untuk mengatur masyarakat secara bersama, dari keinginan masyarakat, untuk mengikatkan diri, untuk menjalankan kepentingan masyarakat
Penjelasan
Asas ini memberikan makna bahwa masyarakat membuat hukumnya sendiri, hukum yang dibuat tersebut atas keinginan Bersama untuk mengatur secara Bersama. Di dalamnya ada kepentingan Bersama masyarakat. Kepentingan tersebut mengedepankan pada keadilan, kesamarataan, dan kemanfaatan. Hukum yang dibuat hendaknya menimbulkan tiga hal tersebut. Jika dalam kehendak tersebut terdapat perbedaan pendapat maka musyawarah yang dikemukakan hingga tercapailah sebuah mufakat.
Masyarakat menginginkan suatu untuk diatur, maka semua elemen masyarakat harus berkumpul untuk berdiskusi atau mengadakan rapat Bersama demi terlaksananya suatu rencana. Masyarakat dalam membuat hukum biasanya hanya bersifat lisan. Bisa dibuat secara sederhana tapi harus ditaati Bersama. Ketaatan pada hukum yang dibuat masyarakat ditimbulkan dari kesadaran dalam masyarakat. Masyarakat tentunya akan memiliki kesadaran yang tinggi dalam mematuhi aturan yang dibuat Bersama karena setiap elemen masyarakat tersebut ikut terlibat dalam proses pembuatannya. Dengan demikian daya kesadaran masyarakat sangat tinggi.
Hukum yang dibuat tersebut dibuat untuk dijalankan untuk kepentingan Bersama. Awalnya ada hukum tentunya ada masyarakat terlebih dahulu, masyarakat yang saling bersosialisasi akan menimbulkan suatu kebiasaan, kebiasaan tersebut akan terus meningkat menjadi suatu hukum adat untuk mengatur hubungan antar sesamanya. Hubungan antar sesama tersebut tentunya bersinggungan satu sama lain, manusia satu berhubungan dengan manusia lain, untuk memenuhi kebutuhan maka akan dibantu oleh orang lain, orang lain akan memberi bantuan dan membutuhkan bantuan. Maka dengan demikian jika ada persinggungan atau sengketa dalam bermasyarakat tersebut akan diselesaikan dengan hukum yang dibuat Bersama tersebut. Jadi idealnya hukum itu dibuat oleh masyarakat itu sendiri atas keinginan Bersama dan diterapkan pula untuk masyarakat itu sendiri. Maka akan sinkron antara perbuatan yang dilakukan dengan sanksi yang diberikan dan memberikan rasa keadilan.
Sebenarnya tujuan dari masyarakat membentuk hukum sendiri adalah untuk mengatur masyarakatnya agar hukum yang dibuat sesuai dengan iklim dalam masyarakat tersebut. Iklim masyarakat akan menentukan bagaimana hukum yang akan diterapkan sehingga hukum itu bersifat luwes dan diterima oleh semua kalangan dalam masyarakat.
Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Quaedam, rationalis ordinatio ad bonum commune, ab eo qui cura communitatis habet promulgata"
Posting Komentar