Pengertian Asas Quod fieri per leges lecebat, quia id nec divina prohibit et nondum prohibuerat lex humana

Pengertian

Sesuatu yang diizinkan terjadi memang karena hukum Tuhan tidak melarangnya & hukum manusia juga tidak melarangnya

Penjelasan

Ini adalah asas yang memperbolehkan segala sesuatu dilakukan selama Hukum Tuhan tidak melarangnya dan juga hukum manusi juga tidak melarangnya. Ini berhubungan dengan setiap manusia harus berbuat kebaikan. Setiap perbuatan yang dilakukan manusia harus berdasarkan pada aturan yang berlaku. Aturan yang berlaku tersebut harus dipatuhi, setiap aturan yang dibuat tentunya memiliki nilai kebaikan mengatur hubungan antar sesama. Dengan berbuat baik maka terjadi keteraturan sehingga tidak timbul pergesekan antar manusia. Pergesekan tersebut dapat dihilangkan dengan setiap orang berjalan pada kodratnya, tidak merampas hak orang lain, tidak menyiksa orang lain.

Segala kebaikan yang dilakukan dapat dipastikan bahwa tidak akan menumbulkan pertentangan dalam hukum. Bahkan jika tanpa hukum sekalipun, jika manusia berbuat kebaikan satu sama lain maka keteraturan juga akan terwujud. Wujud dari keteraturan tersebut seperti yang disampaikan diatas.

Karena setiap manusia itu memiliki kekhasan sifat masing-masing maka perlu aturan, aturan tersebut akan memiliki daya ikat dengan pemberlakuan sanksi. Sanksi inilah yang akan mencegah manusia untuk berbuat kejahatan. Manusia akan berfikir beribu kali jika melakukan kejahatan, karena takut mendapatkan sanksi, yang mana orang tersebut akan terenggut kebebasannya menjadi seorang manusia. Mereka akan dimasukkan dalam ruang persakitan, akan dibina agar tidak melakukan kejahatan lagi.

Setiap kebaikan tentunya akan menimbulkan keteduhan, keteduhan dalam bertutur kata, keteduhan dalam perbuatan. Setiap perbuatan yang baik menjadikan manusia lain merasa dihargai, merasa tersanjung terhadap prilaku yang ditampilkan. Apalagi prilaku tersebut diserta dengan kelembutan perkataan. Perkataan yang lembut akan berimbas pada kebahagiaan sesama.

Kesimpulannya adalah semua hal yang berhubungan dengan kebaikan merupakan hal yang boleh dilakukan oleh manusia karena tidak bertentangan dengan hokum tuhan dan tidak juga bertentangan dengan hokum manusia. Manusia mempunyai kewajiban menjaga keseimbangan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran terhadap semua aturan yang bersifat melindungi umat manusia dari kejahatan atau perampasan hak.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas Quod fieri per leges lecebat, quia id nec divina prohibit et nondum prohibuerat lex humana

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Quod fieri per leges lecebat, quia id nec divina prohibit et nondum prohibuerat lex humana"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI