Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asas Reformatio in melius

Pengertian

Putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan Judex Factie (Mahkamah Konstitusi = judex jurix)

Penjelasan

Peradilan Judex Factie Indonesia terdiri dari pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Judex Factie memeriksa bukti-bukti dalam suatu perkara, bukti tersebut diawali dengan bukti permulaan pada penyelidikan, setelah itu dilakukan penyidikan untuk menggali keterangan yang mendalam atas perkara yang sedang berjalan (dalam hukum pidana). Selanjutnya bukti tersebut akan digali lagi dari pemeriksaan alat bukti berupa barang atau saksi. Maka akan ditemukan fakta hukum dari pemeriksaan tersebut. Selanjutnya dalam persidangan akan diberi putusan oleh hakim.

Jika putusan tersebut tidak memberikan kelegaan atau rasa keadilan bagi pihak yang berperkara maka dapat dilakukan upaya banding. Upaya banding dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi. Pengadilan tinggi akan kembali memeriksa berkaitan dengan alat bukti beserta Analisa putusan hakim pada pengadilan negeri, selanjutnya fakta hukum dan bukti-bukti akan diperiksa maka aka nada pertimbangan hakim untuk memberikan putusan ditingkat pengadilan tinggi. Jika seandainya pihak yang berperkara pada tingkat banding sudah merasa puas, maka putusan dianggap sudah tetap atau inkrah.

Berkaitan dengan belum merasa puas, para pihak yang berperkara bisa melakukan upaya hukum dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jika ada permohonan kasasi kepada mahkamah agung maka mahkamah agung tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama dan banding. Artinya jika putusan hakim pada tingkat banding memberi putusan hukuman penjara 2 tahun maka hakim mahkamah agung bisa menjatuhkan hukuman 2 tahun atau dibawah dibawah dua tahun. Menurut asas ini tidak memberikan kesempatan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada terdakwa atau pemohon, jika leebih ringan dibolehkan.

Acuan pemberian hukumannya adalah berdasarkan putusan hakim, bukan pada tuntutan jaksa. Putusan hakim yang sebelumnya menjadi acuan karena bisa saja putusan hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas Reformatio in melius

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Reformatio in melius"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI