Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asas Reo negate actori incumbit probatio

Pengertian

Jika tergugat menolak gugatan, maka ia harus bisa buktikan

Penjelasan

Seorang tergugat yang sedang berperkara di pengadilan akan diberi pokok gugatan oleh penggugat. Di dalamnya terdapat hak apa yang dirampat oleh tergugat dan bagaimana putusan yang dimintakan kepada hakim. Jika tergugat menolak gugatan tersebut maka tergugat harus membuktikannya, dalam arti kata dia harus memberikan argument dan bukti atau fakta yang dapat menangkis gugatan dari penggugat.

Jika seandainya ada lagi pembelaan dari penggugat terhadap tangkisan tergugat maka yang tergugat bisa lagi memberikan pembelaan kepada penggugat jika memang tergugat tidak bersalah. Tergugat dapat memberikan bukti-bukti bahwa dia tidak ada merampas hak penggugat, penggugat dapat mendatangkan saksi jika ada orang yang terlibat atau ada Bersama mereka pada saat perjanjian dibuat yang menjadi sengketa tersebut. tergugat yang merasa tidak bersalah akan terus membuktikan dihadapan persidangan dengan membawa suatu untuk menguatkan pembelaannya.

Jika seandainya tergugat tidak melakukan perlawanan, maka hakim dapat langsung memberi penilaian untuk memutus perkara tersebut. perkara yang diputus tersebut akan memenangkan pihak penggugat karena tergugat menerima saja apa yang digugatkan oleh penggugat, dengan demikian seorang tergugat jika menolak suatu gugatan harus memberikan pembelaan jika dia memang tidak demikian seperti yang digugat. Tergugat akan dikenakan sanksi baik berupa pengembalian hak, pembayaran denda, pembayaran biaya persidangan maupun melakukan hal lain sesuai dengan isi gugatan penggugat.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas Reo negate actori incumbit probatio

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Reo negate actori incumbit probatio"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI