Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asas Secundum allegat iudicare

Pengertian

Hakim mengikuti kemauan para pihak

Penjelasan

Artinya hakim bersikap pasif. Hal ini terjadi dalam perkara perdata. Hakim hanya sebagai penengah, penilaian hakim hanya berdasarkan argument-argumen yang didampaikan dalam pengadilan. Mulai dari persidangan pertama sampai putusan dibacakan. Mengapa hakim hanya bersifat pasif, karena ini berkaitan dengan ranah hukum privat. Pihak yang menginginkan peradilan perdata ini adalah orang atau personal yang merasa haknya dirampas oleh orang lain. Maka dalam hal ini pihak yang merasa hkanya dirampas tersebut harus membuktikan bahwa gugatan tersebut benar adanya. Dilain pihak, orang yang menjadi tergugat bisa menangkis denga membuat pernyataan balasan terhadap apa yang dituduhkan dalam gugatan tersebut. Dalam hal ini hanya mendengar dan mengamati apa-apa yang disampaiakan para pihak.

Para pihak harus aktif menyampaikan bantahan dan pembuktian, alat bukti dari hukum perdata adalah alat bukti surat, pengakuan, sumpah. Para pihak juga dapat menyewa kuasa hukum supaya bisa membantu dalam berperkara.

Hakim tidak boleh menyampaikan pendapat yang dapat merugikan para pihak, hakim disini hanya sebagai penengah. Sebagai penengah juga dapat memberikan peringatan jika jalannya siding tidak sesuai dengan semestinya.

Setelah proses tangkis menangkis selesai maka hakim selanjutnya akan membuat kesimpulan yang nantinya akan menjadi putusan hakim. Putusan yang diberikan hakim harus berdasarkan pada fakta atau kereangan yang didapat dalam persidangan. Jika ada bukti akta otentik maka hakim akan sangat mudah memutus perkara tersebut, karena dalam hukum perdata  akta otentik adalah alat bukti yang sempurna sehingga keabsahannya tidak perlu dibuktikan. Jika akta otentik tidak ada maka hakim harusm memutus berdasarkan keterangan yang diberikan dalam persidangan.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas Secundum allegat iudicare

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Secundum allegat iudicare"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI