Pengertian Asas Similia similibus curantor
Pengertian
Dalam perkara yang sama, diputus yang sama pula
Penjelasan
Dalam berperkara di pengadilan, hakim yang terikat pada putusan hakim terdahulu akan melihat suatu kasus apakah sama dengan kasus yang sedang dihadapi. Biasanya hakim akan menjadikannya pedoman jika ada kesamaan. Kesamaan inilah yang akan dijadikan acuan oleh hakim selanjutnya untuk memutus suatu perkara. Dengan kata lain putusan hakim saat ini adalah sama dengan putusan terdahulu dalam perkara yang sama. Kesamaan putusan ini didasarkan pada proses peradilan yang dilaksanakan sama dengan peradilan saat ini. Hakim tinggal mengikuti alur dari persidangan yang lalu.
Pedoman hakim atas kasus terdahulu yang sama juga harus hati. Setiap kasus tidak akan sama serratus persen, ada perbedaan-perbedaan walaupun kecil. Dengan perbedaan tersebut hakim berkewajiban tetap hati-hati dalam memeriksa perkara tersebut. Perkara yang diperiksa akan memberikan rasa lega bagi para pihak yang merugikan dan pihak yang dirugikan. Perasaan legowo akan muncul dari masing-masing pihak yang berperkara, disanalah letak keadilan. Keadilan bukan berarti sama rata, tapi adil itu berdasarkan kerelaan hati masing-masing pihak atas apa yang diputuskan.
Kasus terdahulu yang sama juga diputus sama juga akan mempermudah hakim dalam menyelesaikan perkara sehingga perkara akan cepat selesai. Perkara yang menumpuk dapat dicicil satu persatu. Berkaitan dengan itu perkara juga akan diklasifikasikan terhadap beberapa hal, seperti pengklasifikasian terhadap perkara yang sama dengan sebelumnya dan perkara yang baru terjadi pada saat itu. Pada peristiwa yang sama akan memberikan kemudahan dalam memutus perkaranya, sedang perkara baru yang belum pernah terjadi perlu perhatian khusus karena harus hati-hati dalam memberikan argument, akan lebih baik untuk masalah atau perkara yang baru ditangani oleh hakim yang sudah berpengalaman dan mempunyai komptensi yang bagus dalam menangani perkara yang baru.
Kesimpulannya hakim akan memberikan keputusan yang sama terhadap perkara yang sama. Contohnya pada kasus pencurian ayam, orang yang melakukan pencurian ayam akan mendapat hukuman yang sama dengan orang lain yang juga melakukan pencurian ayam, walaupun nantinya akan berbeda, tapi pada prinsipnya penjatuhan hukuman tidak akan jauh menimbulkan pertikaian dalam masa hukuman.
Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Similia similibus curantor"
Posting Komentar