Pengertian Asas Stare dicisis et quieta non movere
Pengertian
Hakim terikat pada putusan hakim sebelumnya
Penjelasan
Untuk perkara yang sama atau serupa atau identic, seorang hakim harus terikat pada putusan hakim terdahulunya, karena setiap putusan hakim merupakan hukum dan dapat dijadikan acuan. Hal ini juga sebagai upaya untuk menyelaraskan putusan sehingga jika tidak dijadikan rujukan yang terikat maka keadilan akan buyar. Mengapa keadilan akan buyar? Karena jika tidak terikat, hakim dapat bebas memberikan putusan, syukur jika tidak bertentangan, bagaimana jika bertentangan? Akan timbul gejolak hukum dan akan timbul ketidakadilan karena bisa saja pihak sebelumnya menuntut atau pihak yang sedang berperkara tidak puas.
Terikatnya hakim pada putusan hakim terdahulu juga dapat dijadikan acuan dan memudahkan kerja peradilan, karena untuk kasus yang serupa, hakim terdahulu dudah memberikan putusannya, tingga memakai putusan tersebut sebagai acuan untuk membuat putusan baru. Walaupun tidak sama tapi kerangka dasarnya akan tetap sama. Jadi akan mudah bagi hakim menjatuhkan hukum hukuman kepada terdakwa tanpa harus mencari fakta hukum lagi. Karena fakta hukum telah dipecahkan oleh hakim sebelumnya yang sudah inkrah dan mengikat.
Hakim juga akan cepat menyelesaikan perkara yang sedang diurusnya dengan acuan yang telah ada. Hakim tinggal mengarahkan atau memberikan argument sesuai dengan risalah persidangan sebelumnya, mulai dari daftar pertanyaan hakim untuk menggali informasi dari saksi dan terdakwa sampai mencerna dakwaan dari jaksa. Jaksa yang memberikan dakwaan juga dapat diawasi, dengan membandingkan antara dakwaan terdahulu dengan dakwaan sekarang. Biasa dengan hal tersebut dewan hakim akan lebih jeli dan peka sehingga setiap putusannya memenuhi rasa keadilan.
Perkara yang cepat dan biaya ringan adalah semboyan bagi pengadilan. Selain keadilan, cepatnya proses peradilan akan lebih cepat memberi kepuasan kepada pihak yang berperkara. Karena jika semakin cepat maka keadilan itu akan cepat dirasakan. Rasa keadilan tersebut akan muncul jika hakim sudah memberikan putusannya kepada pihak yang didakwa. Dakwaan yang diberi putusan oleh hakim bisa inkrah bila kedua belah pihak menerima dan tidak melakukan upaya hukum.
Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Stare dicisis et quieta non movere"
Posting Komentar