Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asas Tabellionis officium fideliter exercebo

Pengertian

Seorang notaris harus bekerja secara tradisional

Penjelasan

Perkembangan teknologi computer pada saat ini semakin canggih, kecanggihan tersebut terbukti dengan adanya media elektronik yang dapat menampilkan tulisan baik berupa artikel maupun berupa surat yang kita kenal sebahai e-mail. Surat elektronik sangat memudahkan kita dalam melakukan sesuatu baik itu pemeberitahuan maupun suatu perjanjian sekalipun. Tapi untuk notaris tidak bisa melakukan pencatatan dengan cara modern ini, karena alan melanggar asas yang sedang kita bahas ini.

Asas tersebut menyatakan bahwa seorang notaris ahru bekerja secara tradisional. Maksudnya adalah notaris harus bekerja dengan cara konvensional, yaitu membuat surat atau akta secara nyata, tidak bisa melalui internet. Secara tradisional ini, seorang notaris harus hadir dalam akta yang dibuatnya. Selain notaris para pihak yang membuat akta atau suatu perjanjian harus hadir pula berikut dengan saksi yang dibutuhkan.

Dengan demikian, walaupun zaman sudah maju, seorang notaris harus tetap bekerja secara tradisional. Ini bertujuan untuk agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari. Dengan bekerjanya seorang notaris dengan tradisional maka akta atau surat yang dibuat tidak bisa digandakan atau dibuat pemalsuan karena sudah tercata dengan nomor yang berbeda. Dalam hukum perdata akata autentik merupakan alat bukti yang sempurna sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak perlu lagi dilakukan pembuktian. Maka dari itu seorang notaris harus sangat berhati-hati dalam bekerja dengan cara tetap mempertahankan cara tradisional.

Kepastian hukum akan didapat dari asas ini. Terjadi keseragaman bagi setiap notaris yang ada, karena tidak boleh melakukan tindakan diluar asas tersebut. Notaris harus menjunjung tinggi asas tersebut. Jika tidak menjalankan asas tersebut maka akan dikenai sanksi dan segala perbuatan hukum baik berupa pembuatan akta atau perjanjian tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum. Ini akan berimbas pada reputasi dari notaris tersebut. Jika bermasalah sebagai pejabat negara maka akan mendapatkan sanksi kode etik notaris. Pelanggaran tersebut dapat dijatuhu sanksi berupa peringatan, denda, atau pencabutan izin sebagai pejabat negara.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas Tabellionis officium fideliter exercebo

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Tabellionis officium fideliter exercebo"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI