Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asas Ubi jus incertum, ibi jus nullum

Pengertian

Tidak ada kepastian hukum, maka tidak ada hukum

Penjelasan

Ini berkaitan dengan memberikan kepastian, misalnya dalam peristiwa hukum seperti pembunuhan, kepastian yang didapat dari penyelidikan tidak ada, saksi atau alat bukti lainnya tidak mencukupi sehingga apparat merasa kesulitan untuk merumuskannya. Kesulitan tersebut berimbas pada tidak adanya kepastian. Maka disini akan sulit ditemukan fakta hukumnya.

Dalam hal memberikan keterangan, misalkan seorang saksi yang telah disumpah memberi keterangan yang membuat suatu perkara tidak pasti, yaitu dengan memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga sedemikian rupa menyulitkan para majelis hakim untuk memutuskan perkara tersebut.

Kepastian hukum harus menjadi dasar dalam memutus suatu perkara, jika tidak ada kepastian hukum terhadap perkara yang dilimpahkan seperti dakwaan yang tidak jelas, atau dakwaan yang tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, maka kuasa hukum akan mudah membela terdakwa dengan alasan ketidakcocokan dakwaan yang diberikan. Kepastian hukum hendaknya menjadi acuan, cara agar suatu perbuatan terdapat kepastian hukum adalah dengan mencermati betul perkara yang sedang dijalani, jaksa harus secara teliti mencarikan pasal-pasal yang dapat memberikan hukuman yang setimpal dan dapat menjangkau perbuatan yang dilakukan terdakwa. Jika tidak terdakwa akan lepas dari tuntutan karena tidak adanya kepastian hukum.

Kepastian hukum mempunyai konsekwensi pada perbuatan yang dilakukan. Perbuatan yang dilakukan harus mengandung unsur pelanggaran suatu pasal, jika sudah tepat pasal yang dilanggar dengan melihat unsur yang dilakukan sudah terpenuhi, maka kepastian hukum akan terlihat, kepastian hukum yang terlihat akan dapat menjerat seseorang tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan persidangan dengan menjalankan sanksi yang telah diputuskan oleh hakim.


Hakim juga harus berhati-hati dalam memutus perkara, karena ada adagium bahwa lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada harus menghukum satu orang yang tidak bersalah. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan harus benar-benar menjadi nawacita hakim, hakim harus adil dan memutus perkara sesuai dengan keyakinannya.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas Ubi jus incertum, ibi jus nullum

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Ubi jus incertum, ibi jus nullum"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI