Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asas Vigilantibus jus seriptum est

Pengertian

Hukum itu ditulis oleh orang yang waspada

Penjelasan

Cukup jelas bahwa orang yang tahu  situasi dan kondisi akan waspada terhadap suatu prediksi perbuatan hukum. Orang yang membuat hukum akan selalu waspada jika ada pergesekan yang timbul nantinya, maka dari itu untuk menghindari pergesekan tersebut seseorang yang membuat hukum harus mempertimbangkan, memperhatikan dan mewaspadai terhadap hukum yang dibuatnya.

Orang yang waspada akan melihat fenomena dalam masyarakat terlebih dahulu sebelum membuat hukum. Hukum yang dibuat oleh orang yang waspada akan cenderung butuh proses yang lama untuk merampungkannya karena orang tersebut tahu apa yang akan terjadi jika membuat hukum yang tanpa didasari dengan kajian terlebih dahulu. Kajian yang mendalam akan menunjukkan bahwa hukum tersebut memang akan bisa berlaku untuk masyarakat. Masyarakat sebagai subjek hukum akan bisa menerima hukum tersebut jika sesuai dengan keadaan dalam masyarakatnya.

Jika tanpa ada kewaspadaan, maka orang yang membuat hukum akan cenderung kurang hati-hati, hanya mengira-ngira tanpa ada kajian terlebih dahulu kepada subjek yang dituju. Ini akan menimbulkan kontroversi dalam pemberlakuannya, karena mungkin ada norma yang tidak sesuai dengan masyarakat. Dengan membuat norma tersebut malah membuat rugi masyarakat atau hanya menguntungkan sebagian golongan.

Membuat hukum tanpa kewaspadaan juga akan menjadikan ada peluang hukum itu dibobol oleh para pihak yang tidak bertanggungjawab, artinya dengan hukum yang tidak menerangkan secara jelas apa saja norma-normanya akan membuka peluang suatu perbuatan tidak bisa diperkarakan, jadi hukum yang dibuat itu harus menyeluruh sehingga tidak ada peluang untuk diakal-akali.

Kesimpulannya adalah hukum itu dibuat oleh orang yang waspada terhadap peluang kejahatan yang tidak bisa dijangkau oleh peraturan, hukum harus lengkap dan menerapkan sanksi yang jelas. Kewaspadaan orang dalam membuat hukum harus melihat atau melalui kajian yang mendalam agar hukum yang dibuat tersebut berlaku sesuai dengan keadaan subjeknya.

Asas lengkap: Teori Hukum, 72 Asas Hukum Umum

Pengertian Asas Vigilantibus jus seriptum est

Posting Komentar untuk "Pengertian Asas Vigilantibus jus seriptum est"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI