Lembaga Eksekutif - Hukum Lembaga Negara
Pengertian
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang menjalankan pemerintahan yang teridiri dari Presiden, wakil Presiden berserta menteri untuk membantu menjalankan pemerintahan.
Organisasi, Kedudukan dan Kewenangan
Organisasi Lembaga negara terdiri dari:
- Presiden
- Wakil Presiden
- Menteri yang membawahi pemerintah daerah sesuai dengan kementeriannya.
Untuk menjalankan tugas pemerintahan di daerah, lembaga eksekutif (Presiden) dibantu oleh:
- Gubernur, Bupati, Walikota (Raja untuk daerah istimewa)
- Wakil-wakilnya.
- Bidang-bidang pelaksana tugas pada pemerintahan daerah.
Kedudukan lembaga eksekutif adalah sebagai kepala pemerintahan
Hubungan antar lembaga negara
- Sebagai lembaga negara yang mempunyai hubungan horizontal dengan lembaga negara lain, seperti lembaga legislatif dan Yudikatif. Pada hubungan terdapat sistem koordinasi, pengawasan dengan arti kata kedudukan dari lembaga tersebut sama dimata Undang-Undang.
- Sebagai lembaga negara yang mempunyai hubungan vertikal dengan pemerintah daerah.
Tugas dan Kewenangan Lembaga Eksekutif berdasarkan UUD 1945:
- Lembaga negara bertugas menerapkan atau melaksanakan Undang-undang
- Lembaga eksekutif bertugas menjalankan pemerintahan
Hubungan Presiden dengan Wakil Presiden
Wakil presiden memiliki tugas untuk mendampingi presiden dalam menjalankan pemerintahan. Wakil presiden juga dapat mewakili presiden jika dalam keadaan mendesak dan Wakil Presiden juga dapat menjadi Presiden jika Presiden mengundurkan diri, dimakzulkan ataupun meninggal dunia.
Hubungan Presiden dengan menteri negara
Menteri adalah pembantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Presiden melimpahkan wewenangnya kepada menteri untuk menjalankan pemerintahan sesuai bidang yang telah ditetapkan. Pertanggungjawaban kerja menteri langsung kepada presiden. Presiden memiliki hak perogratif untuk mengangkat dan memberhentikan menterinya.
Posting Komentar untuk " Lembaga Eksekutif - Hukum Lembaga Negara"
Posting Komentar