Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Unsur-unsur Negara - Ilmu Negara

Untuk melengkapi arti negara perlu kiranya diuraikan unsur-unsur negara. Yang dimaksud unsur negara adala bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Unsur-unsur negara dikenal tiga hal yaitu: 

  1. Wilayah Tertentu.
  2. Rakyat.
  3. Pemerintahan yang diakui.

Wilayah.

Wilayah tertentu ialah batas wilayah dimana kekuasaan negara itu tidak berlaku diluar batas wilayahnya karena bisa menimbulkan sengketa internasional, walaupun sebagai pengecualian dikenal apa yang disebut daerah eksteritorial yang artinya kekuasaan negara bisa berlaku diluar daerah kekuasaannya sebagai pengecualian misalnya ditempat kediaman kedutaan asing berlaku kekuasaan negara asing itu. Mengenai batas wilayah negara itu orang tidak dapat melihat dalam Undang-Undang Dasar Negara, tapi merupakan pernjanjian (traktat) antara dua negara atau lebih yang berkepentingan dan biasanya merupakan negara tetangga. Jika hanya antara dua negara maka perjanjian tersebut bersifat billateral. Jika lebih maka sifat perjanjian tersebut multilateral. Wilayah/teritori mempunyai arti luas yang meliputi: Udara, Darat dan Laut. Ketiganya ditentukan oleh perjanjian internasional.

Rakyat.

Rakyat bisa dirumuskan sebagai sekumpulan manusia yang hidup di suatu tempat yang dilawankan dengan makhluk-makhluk lain yang hidup di dunia. Beberapa istilah yang erat pengertiannya dengan rakyat adalah:

  1. Rumpun (ras)
  2. Bangsa (volks)
  3. Nazi (natie)

Rumpun diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena mempunyai ciri-ciri jasmaniah yang sama, seperti warna kulit, warna rambut dan lain sebagainya. Karena persamaan ciri-ciri jasmaniah itu maka penduduk dunia dibagi dalam macam-macam rumpun, seperti rumpun melayu, rumpun kuning, rumpun putih dan lain sebagainya. 

Bangsa diartikan sebagai kumpulan manusia yang merupakan satu kesatuan karena mempunyai perasaan kebudayaan misalnya: bahasa adat kebiasaan, agama dan sebagainya.

Natie juga sering disebut sebagai bangsa akan tetapi mempunyai ciri-ciri yang berbeda. Natie diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena mempunyai kesatuan politik yang sama. Ciri jasmaniah maupun kebudayaan bukan syarat mutlak bagi terbentuknya suatu bangsa (natie). Oleh karena itu disebut sebagai nasional oleh karena, negara didirikan atas keadaan nasional. Maka rakyat mempunyai arti yang netral dan rakyat sebagai salah satu unsur dari pada negara harus dihubungkan dengan ikatannya dengan negara, oleh karena itu rakyat harus dimaksudkan sebagai warga negara. Ikatan warga negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban baginya. Dari hak dan kewajiban tersebut maka warga negara dapat disimpulkan dalam empat hal:

1. Status Positif

Status positif seorang warga ialah memberi hak kepadanya untuk menuntut tindakan positif daripada negara mengenai perlindungan atas jiwa, raga, milik, kemerdekaan dan lain sebagainya.

2. Status Negatif

Starus negatif seorang warga negara akan memberi jaminan kepadanya bahwa negara tidak boleh campur tangan terhadap hak-hak asasi warga negaranya. Namun dalam keadaan tertentu negara dapat melanggar hak-hak tersebut jika tindakannya untuk kepentingan umum.

3. Status Aktif

Status aktif ini memberi hak kepada setiap warga negaranya untuk ikut serta dalam pemerintahan. Untuk mewujudkan hak ini setiap warga negaranya diberi hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota dalam Dewan Perwakilan Rakyat. 

4. Status Passif

Status passif ini merupakan kewajiban bagi setiap warga negara untuk mentaati dan tunduk kepada seluruh perintah warga negaranya.

Pemerintah.

Pemerintah merupakan alat bagi negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan warganya dan merupakan alat dan juga dalam mewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan. Pemerintah harus diartikan luas yang mencakup semua badan-badan negara. Yang penting adalah pemerintah yang berkuasa harus diakui oleh rakyatnya karena pada hakekatnya pemerintah merupakan pembawa suara dari rakyat sehingga pemerintah dapat berdiri stabil. Demikian pula pengakuan dari luar ata negara lain. 

Unsur-unsur Negara - Ilmu Negara


Posting Komentar untuk "Unsur-unsur Negara - Ilmu Negara"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI