Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BANGUNAN NEGARA DAN KERJASAMA ANTAR NEGARA

Negara Kesatuan

Disebut negara kesatuan apabila kekuasaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak sama dan tidak sederajat. Kekuasaan pemerintah pusat merupakan kekuasaan yang menonjol dalam negara dan tidak ada saingan dari badan legislatif pusat dalam membentuk undang-undang. Menurut F. Strong ciri dari Negara Kesatuan ialah bahwa “kedaulatan tidak terbagi” atau dengan perkataan lain kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui adanya badan legislatif lain selain dari badan legislatif pusat. Ciri yang mutlak pada negara kesatuan ialah:

  1. Adanya supremasi dari parlemen pusat.
  2. Tidak adanya badan-badan lain yang berdaulat.

Dalam Negara Kesatuan penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya dilakukan oleh dua sendi: 

  1. Dekosentrasi, yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau kepala wilayah, kepala instansi, vertikal tingkat atasannya kepada pejabat-pejabatnya didaerah.
  2. Desentralisasi, adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat sebagai tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangga daerah bersangkutan.

Menurut Wolhoff negara kesatuan dalam desentralisasi bahwa pada dasarnya seluruh kekuasaan dimiliki oleh pemerintah pusat, sehingga peraturan-peraturan sentrallah yang menentukan bentuk dan susunan pemerintah daerah otonom.

Negara Federal.

Disebut Negara Federal jika kekuasaan itu dibagi antara pusat dan daerah/bagian dalam negara itu sedemikian rupa sehingga masing-masing daerah/bagian dalam negara itu bebas dari campur tangan satu sama lain. Sama dengan negara kesatuan yang wewenang pemerintah daerahnya jarang ada yang sama pada negara federal pun jarang ada yang sama. Hal tersebut menurut Strong karena:

Perbedaan pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara-negara bagian.

Lembaga mana yang berwenang menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara-negara bagian.

Ada dua cara membagi kekuasaan antara pemerintah Federal dengan pemerintah negara-negara bagian. 

  1. Pertama: negara tersebut menyebutkan secara terperinci satu demi satu kekuasaan pemerintah federal sedangkan sisanya adalah kekuasaan pemerintah negara-negara bagian. 
  2. Kedua: negara tersebut memperinci satu demi satu kekuasaan pemerintah Negara Bagian, “wewenang sisa” ada pada pemerintah federal.

Tiga ciri dari negara federal menurut F. Strong yaitu: 

  1. Adanya supremasi daripada konstitusi dimana federal terwujud.
  2. Adanya pembagian kekuasaan antara negara-negara federal dengan negara-negara bagian.
  3. Adanya Lembaga satu Lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan suatu perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara-negara bagian.

Tentang perbedaan antara negara serikat dengan negara Kesatuan oleh Kranenburg disebutkan sebagai berikut :

  1. Dalam negara serikat, bagian-bagian mempunyai sendiri kekuasaan membuat konstitusi, mereka dapat mengatur sendiri bentuk organisasi mereka dalam batas-batas konstitusi nasional, sedang dalam negara kesatuan, bagian ditetapkan sedikitnya secara garis besar oleh pembuat undang-undang pusat.
  2. Dalam Negara Serikat, kekuasaan pembuat undang-undang pusat untuk memberikan peraturan mengenai, berbagai perkara telah disebut satu persatu, sedang dalam negara kesatuan, kekuasaan pembuat undang-undang telah diberikan dalam rumus yang sangat umum dan kekuasaan legislatif badan-badan yang lebih rendah tergantung pada pembuat undang-undang pusat dalam menggunakan kekuasaan itu.

Negara Konfederasi.

Negara Konfederasi adalah bentuk serikat dari negara-negara berdaulat tetapi kedaulatan tetap dipegang oleh negara-negara bersangkutan. Menurut Jellinek perbedaan Serikat Negara-negara dan Negara Serikat adalah dalam masalah “kedaulatan”. Pada serikat negara-negara terletak pada negara-negara yang berserikat sedang pada negara serikat kedaulatan terdapat pada negara secara keseluruhan.

Menurut L. Oppenheim konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan intern, bersatu atas dasar dasar perjanjian internasional yang di akui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiriyang mempunyai kekuasaan tertentu terhadaap negara anggota konfederasi tetapi tidak terhadap warga negara dari negara yang mengadakan konfederasi tersebut.

Kerjasama/Hubungan Antar Negara.

Konfederasi atau serikat negara-negara menghasilkan melahirkan serikat negara atau hubungan antar negara yang berkonfederasi. Hubungan kerjasama dan hubungan antar negara diatur dalam perjanjian internasional negara-negara serta melahirkan pula organisasi internasional. Badan-badan internasional ini ada yang bersifat menyeluruh seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa. Negara-negara yang menjadi anggotanya tidak dibatasi oleh sistim politik dari masing-masing negara, baik sistem politik negara liberal, komunis, sosialis atau sistem negara-negara nasional dunia lainnya. Semua hubungan tersebut melahirkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari organisasi internasional tersebut dan juga negara-negara yang menjalankan hubungan Internasional.

Hukum Internasional Publik.

Hukum Internasional Publik sering disebut juga hukum bangsa-bangsa atau hukum antar negara bahkan ada juga yang menyebut sebagai hukum tata negara yang mengatur hubungan luar suatu negara. Hukum Internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atas persoalan yang melintas batas-batas negara yang bukan bersifat perdata. Sedang yang mengatur masalah-masalah perdata disebutnya Hukum Perdata Internasional. Subyek hukum internasional ini adalah Negara, Tahta Suci (Vatican), Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional, Individu, Pemberontak dan pihak dalam sengketa.

Schwazenberger dalam bukunya membagi hukum internasional dalam tiga bagian yaitu:

1. Hukum Internasional sebagai Law of Power. 

Di sini hukum internasional sebagai yang memberi rasionalisasinya dengan merumuskan hasil-hasil yang telah dicapai dengan diplomasi disertai kekuatan angkatan perangnya untuk menaklukkan negara-negara lainnya. Yang mana menggunakan perjanjian perdamaian sebagai kedok/tirai untuk menutupi tujuan yang sebenarnya..

2. Hukum Internasional sebagai Law of Reciprocity.

Hukum internasional memberi perumusan bagi setiap negara-negara di seluruh dunia bahwa dalam PBB, tiap-tiap negara baik kecil atau besar mempunyai hak suara yang sama. Biasanya law of reciprocity dipakai oleh negara-negara yang lemah sebagai tempat berlindung terhadap ancaman-ancaman yang dilakukan oleh negara-negara yang besar.

3. Hukum Internasional sebagai Law of Coordination.

Hukum internasional ini merumuskan kerja sama antara negara-negara di dunia untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dalam bidang ilmiah, kebudayaan, kesehatan dan sebagainya. Dan dalam menyelenggarakannya dibentuklah badan-badan internasional seperti UNESCO, WHO dan sebagainya.

BANGUNAN NEGARA DAN KERJASAMA ANTAR NEGARA

Posting Komentar untuk "BANGUNAN NEGARA DAN KERJASAMA ANTAR NEGARA"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI