KEKUASAAN NEGARA DAN HUKUM

Secara umum kekuasaan itu sering diartikan sebagai suatu kemampuan untuk mempengaruhi orang lain/kelompok lain sesuai dengan kehendak pemegang kekuasaan itu sendiri. Oleh Miriam Budiardjo kekuatan di artikan sebagai “Kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau orang lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu”. 

Max Weber mengartikan kekuatan sebagai “kesempatan dari seseorang atau sekelompok orang-orang untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauannya sendiri dengan sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongan-golongan tertentu.

Sedangkan Mac Iver merumuskan kekuasaan sebagai ”kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan memberi perintah maupun secara tidak langsung dengan mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia.

Bila persoalan kekuasaan ini hanya diartikan dalam bidang politik saja, maka kekuasaan itu disebut monoform. Akan tetapi dalam kenyataan-kenyataan yang hidup dalam masyarakat kita mengenal juga kekuasaan lain seperti kekuasaan dalam hubungan orang tua dengan anak, guru dengan murid dan lainnya, sehingga kekuasaan itu tidak berbentuk satu melainkan banyak yang disebut polyform atau multiform. 

Sifat Kekuasaan

Mengenai sifat kekuasaan yang polyform telah dikemukakan oleh Beeling dalam bukunya Kratos, Mens en Macht. Ia membagi kekuasaan menurut sifatnya dalam tiga bagian:

1. Sifat kekuasaan yang fundamental.

Maksud sifat kekuasaan yang fundamental ialah bahwa selama manusia masih ada sejak dahulu sampai sekarang maka kekuasaan itu selalu merupakan dasar bagi manusia untuk melaksanakan kehendaknya terhadap orang lain.

2. Sifat kekuasaan yang abadi.

Yang dimaksud disini ialah selama manusia masih ada maka kekuasaan itu tidak akan hilang. Jadi sejak dahulu sampai sekarang kekuasaan itu tetap ada.

3. Sifat kekuasaan yang multiform.

Kekuasaan itu tidak hanya dikenal dalam bidang politik saja, tetapi juga dalam bidang-bidang kehidupan lainnya seperti hubungan kekuasaan antara majikan dengan buruhnya, hubungan kekuasaan antara guru dengan muridnya.

Negara mempunyai monopoli kekuasaan fisik kata Von Yhering yang artinya negara sebagai salah satu organisasi dalam masyarakat dibedakan dengan organisasi-organisasi lainnya karena memiliki hak istimewa dalam mempergunakan kekuatan jasmaniahnya, misalnya: 

  1. Negara bisa memaksakan warga negaranya untuk tunduk kepada peraturannya, jika perlu dengan sanksi hukuman mati.
  2. Negara bisa memerintahkan warga negaranya untuk mengangkat senjata untuk membela tanah airnya sekalipun ia berada diluar negeri.
  3. Negara berhak menentukan mata uang yang berlaku dan berhak pula memungut pajak

Kekuasaan seperti ini biasa disebut sebagai kekuasaan politik. Oleh Miriam Budiardjo kekuasaan politik ini diartikan sebagai kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri. 

Penggunaan kekuasaan itu bukan tanpa penyakit. Lord Acton mengetengahkan suatu dalil yang amat populer yaitu “power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutly” yang artinya kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan, dan kekuasaan mutlak pasti disalahgunakan.

Kewibawaan.

Yang pokok dalam melaksanakan kekuasaan adalah bila kekuasaan itu diterima oleh masyarakat dan dipatuhi. Kalau sudah dipatuhi maka segala kekuasaan berubah menjadi kewibawaan. Kekuasaan dalam arti kewibawaan diartikan bahwa pemegang kekuasaan memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan cita-cita dan keyakinan sebagian besar warga masyarakatnya. Max Weber membagi tiga macam kewibawaan sebagai berikut:

  1. Kewibawaan yang bersifat kharismatis. Kewibawaan ini terdapat pada seorang pemimpin yang memiliki sifat-sifat kepribadian yang tinggi dan istimewa.
  2. Kewibawaan yang bersifat tradisional. Kewibawaan yang dimiliki oleh raja yang karena hak warisnya mempunyai pengaruh terhadap rakyatnya.
  3. Kewibawaan yang bersifat rasional. Kewibawaan yang berdasarkan pertimbangan akal fikiran manusia yang banyak terdapat pada organisasi-organisasi modern dengan disertai disiplin yang kuat dan birokrasi.

Sedangkan Logemann membagi kewibawaan menjadi lima macam:

  1. Kewibawaan berdasarkan ‘magic’ atau kekuasaan gaib. Contoh guru yang mempunyai pengaruh besar terhadap muridnya dikarenakan mempunyai kekuatan gaib.
  2. Kewibawaan berdasarkan ‘dinasti’ atau hak keturunan.
  3. Kewibawaan berdasarkan kharisma.
  4. Kewibawaan berdasarkan atas kehendak rakyat yang melalui perwakilan.
  5. Kewibawaan dari pada elite. Kewibawaan ini dimiliki oleh segolongan kecil dari rakyat di dalam negara yang dapat menguasai negara.

Kedaulatan.

Jika kekuasaan diartikan secara yuridis, maka kekuasaan disebut sebagai kedaulatan. Terdapat banyak perbedaan pendapat tentang arti kedaulatan. Mula-mula diartikan sebagai kekuasaan tertinggi yang bersifat mutlak, karena tidak ada kekuasaan lain yang mengatasinya. Yang pertama mengemukakan teori kedaulatan ini adalah Jean Bodin (1530 – 1596) yang mendefinisikan bahwa ‘kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi terhadap para warga negara dan rakyat tanpa suatu pembatasan undang-undang. Menurut urutan waktunya maka macam-macam kedaulatan dikenal sebagai berikut:

1. Kedaulatan Tuhan.

Ajaran kedaulatan Tuhan menerangkan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada Tuhan. Ia yang menciptakan seluruh alam semesta ini, segala makhluk-makhluk yang hidup di dunia ini. Oleh karena itu Ia adalah berkuasa dalam negara.

2. Kedaulatan Raja-raja

Pada mulanya ajaran ini diterima oleh rakyat namun lama kelamaan ia ditolak bahkan di benci, karena sifat raja yang sewenang-wenang. Rakyat tidak dapat tempat perlindungan lagi dari raja dan di sana sini rakyat mulai sadar bahwa keadaan semacam ini tidak dapat dipertahankan lagi. 

3. Kedaulatan Rakyat.

Ajaran kedaulatan rakyat adalah ajaran yang memberi kekuasaan tertinggi kepada rakyat atau juga disebut pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang menarik adalah ajaran Rousseau yang membagi kehendak dari rakyat menjadi dua:

  1. Kehendak rakyat seluruhnya yang dinamakan Volonte de Tous. Digunakan oleh rakyat seluruhnya sekali saja yaitu waktu negara hendak dibentuk melalui perjanjian masyarakat. Maksudnya adalah untuk memberi sandaran agar supaya mereka dapat berdiri sendiri dengan abadi.
  2. Kehendak sebagian dari rakyat yang dinamakan Volonte Generale. Kehendak ini dinyatakan sesudah negara ada sebab dengan keputusan suara terbanyak kini negara bisa berjalan sistem suara terbanyak, ini dipakai oleh negara-negara demokrasi barat. Keputusan dengan suara terbanyak itu harus ditaati maka keputusan terbanyak itu sama halnya dengan dictatuur dari suara terbanyak.

4. Kedaulatan Negara

Ajaran ini sebenarnya kelanjutan dari ajaran kedaulatan raja dalam susunan kedaulatan rakyat. Ajaran ini timbul di jerman untuk mempertahankan kedaulatan raja yang pada waktu itu mendapatkan dukungan dari lapisan masyarakat yang sangat besar sekali pengaruhnya yaitu golongan bangsawan, angkatan perang dan alat-alat pemerintah. Pada hakekatnya ajaran ini sama dengan kedaulatan raja, namun dibuat sedemikian rupa hingga dapat diterima oleh rakyat karena berpangkal kedaulatan rakyat dan memberi kedok bagi kedaulatan raja yang sudah usang. Karena itu kedaulatan negara sering disebut juga kedaulatan raja-raj modern.

5. Kedaulatan Hukum.

Ajaran ini merupakan ajaran yang paling modern yang masih berlaku hingga sekarang. Sebagai alasan untuk menentang ajaran kedaulatan negara oleh Krabbe yang dikemukakan bahwa kekuasaan tertinggi itu tidak terletak pada kehendak pribadi raja. Yang menjadi sumber hukum adalah kesadaran hukum daripada manusia yang setiap kali merupakan alat pengukur untuk menentukan baik tidaknya suatu peraturan hukum.

Faham lainnya yang mengartikan kedaulatan hukum adalah Hans Kelsen yang tidak mengenal kedaulatan hukum yang bersumber kepada kesadaran hukum. Menurutnya hukum itu berlaku tanpa menunggu penerimaan dari rakyat, karena sifat hukum impresif. Kemudian dalam ajarannya ia tidak mengenal negara sebagai suatu kenyataan, melainkan negara itu disamakan dengan kumpulan-kumpulan dari peraturan hukum yang berlaku.

Negara Hukum

Aristoteles merumuskan negara sebagai negara hukum yang didalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut serta dalam permusyawaratan negara. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antara warga negaranya.

Menurut Kant untuk dapat disebut negara hukum harus memiliki empat unsur pokok: 

  1. Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
  2. Adanya pemisahan kekuasaan dalam negara.
  3. Setiap tindakan negara harus berdasarkan UU yang dibuat terlebih dahulu.
  4. Peradilan administrasi untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

Maka muncullah tipe negara hukum yang disebut Negara kesejahteraan atau Social Service State atau Walfahrt Staat.

KEKUASAAN NEGARA DAN HUKUM


Posting Komentar untuk "KEKUASAAN NEGARA DAN HUKUM"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI