KONSTITUSI - Kuliah Ilmu Negara

Istilah dan Definisi

Konstitusi berarti hukum dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tertulis disebut Undang-undang Dasar, sedang hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi yaitu kebiasaan ketata negaraan atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. 

Definisi konstitusi menurut E.C.S. Wade adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Kemudian Herman Fiener menamakan Undang-undang Dasar sebagai riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan.

Pengertian Konstitusi.

Sering dalam buku pelajaran pengertian konstitusi sama dengan Undang-undang Dasar. Pendapat ini adalah keliru, sebab pengertian konstitusi adalah jauh lebih luas dari undang-undang. Hermen Heller mengemukakan didalam bukunya Verfassunglehre (ajaran tentang konstitusi). Ia membagi konstitusi menjadi tiga tingkat yaitu: 

1. Konstitusi sebagai pengertian sosial politik.

Pada pengertian ini konstitusi belum merupakan pengertian hukum, ia baru mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa itu sendiri. Di sini pengertian hukum adalah sekunder, yang primer adalh bangunan-bangunan masyarakat. Dan ini berdasarkan keputusan masyarakat.

2. Konstitusi sebagai pengertian hukum.

Pada pengertian kedua ini keputusan masyarakat tadi dijadikan suatu perumusan yang normatif. Yang kemudian harus berlaku. Pengertian politik diartikan sebagai suatu kenyataan yang harus berlaku dan diberikan suatu sanksi kalau hal tersebut dilanggar.

3. Konstitusi sebagai suatu peraturan hukum tertinggi dan tertulis yang berlaku pada suatu negara.

Pengertian ketiga adalah suatu peraturan hukum yang ditulis. Dengan demikian Undang-undang dasar adalah suatu bagian dari konstitusi dan bukan sebagai penyamaan pengertian menurut anggapan-anggapan sebelumnya. 

Pengertian undang-undang adalah lebih sempit dari pada pengertian konstitusi demikian menurut Laselle. Ia adalah tokoh sosialisme yang mendirikan serikat-seriakat buruh di perancis dan merupakan lawa Marx dan Hegel. Laselle membagi konstitusi dalam dua pengertian yaitu:

  1. Konstitusi merupakan hubungan antara kekuasaan yang terdapat dalam masyarakat (faktor kekuatan riil).
  2. Konstitusi adalah apa yang ditulis diatas kertas mengenai Lembaga-Lembaga negara dan prinsip-prinsip memerintah dari suatu negara. Sama dengan faham modifikasi.

Pengertian lain dari konstitusi dari seorang sarjana Jerman Carl Schmit. Carl membahas konstitusi dengan mengemukakan 4 pengertian dari konstitusi yakni:

1. Konstitusi dalam arti absolut

Konstitusi ini mencakup seluruh keadaan atau struktur dalam negara itu. Konstitusi harus menentukan segala macam kerja sama negara

2. Konstitusi dalam arti relatif.

Konstitusi ini mempunyai sege relatif karena adanya proses retifering daripada konstitusi tersebut. Proses ini berlangsung karena konstitusi itu dianggap sebagai sebuah naskah penting yang sulit untuk di ubah-ubah.

3. Konstitusi dalam arti positif.

Dalam pengertian ini konstitusi merupakan suatu putusan yang tertinggi dari pada rakyat atau orang-orang yang tergabung dalam organisasi yang disebut negara.

4. Konstitusi dalam arti yang ideal.

Segi ideal ini sebenarnya jika dilihat dalam sejarah, mula-mula sekali memang ideal untuk golongan borjuis liberal. Jadi dianggap suatu ide/gagasan atau cita-cita yang mutlak agar penguasa tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya dn kemudian faham ini diterima oleh semua negara.

Sifat dari Konstitusi.

Menurut Prof. K. C. Wheare sifat dari konstitusi dapat dibagi sebagai berikut:

1. Tertulis dan tidak tertulis.

Dalam dunia modern faham yang membedakan tertulis atau tidak tertulis hampir tidak ada. Kalau masih ada yang tidak tertulis mungkin hanya di inggris. Konstitusi di Inggris disebutkan oleh Dicey dapat dibagi atas dua golongan yaitu:

- The law of the constitution (hukum konstitusi)

- The Conventions or the Constitution. (konvensi-konvensi konstitusi) 

Perbedaan antara hukum konstitusi dan konvensi konstitusi bukan terletak pada yang satu tertulis dan yang lain tidak tetapi bentuk yang pertama diakui dan dapat dipaksakan oleh pengadilan sedangkan bentuk yang kedua betapapun pentingnya dalam praktek tak dapat dipaksakan oleh badan-badan peradilan.

2. Fleksibel atau Rigid

Fleksibel atau rigid nya suatu konstitusi tergantung pada tiga hal:

  1. Mudah atau tidak mudah dirubah
  2. Mudah atau tidak dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat.
  3. Tergantung pada kekuatan yang nyata dalam masyarakat.

Fungsi Konstitusi.

Bila dilihat dari fungsinya maka konstitusi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Membagi kekuasaan dalam negara.
  2. Membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.

Bagi yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai orgainisasi kekuasaan mak konstitusi dapat dipandang sebagai Lembaga atau kumpulan asas yang menetapakan bagaimana kekuasaan dibagi diantara Lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislatif, badan eksekutif dan badan yudikatif. Konstitusi menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain.

Dari uraian diatas konstitusi itu berfungsi serta mengatur pembagian kekuasaan dalam negara dalam dua bentuk :

A. Secara Vertikal 

Yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yang dimaksud ialah pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan. Carl J. Friderich memakai istilah pembagian kekuasaan secara teritorial (teritorial division of power). Disamping itu konstitusi juga mengatur pembagiaan kekuasaan dalam negara. Macam-macam konstitusi tersebut adalah:

1. Konstitusi Unitararis.

Disebut demikian apabila pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerahnya tidak sama dan tidak sederajat dengan kekuasaan pusat merupakan kekuasaan yang menonjol. Kekuasaan yang ada di daerah bersifat derivatif  (tidak langsung) dan sering dalam bentuk yang luas (otonom). 

2. Konstitusi Federalistis.

Pemerintah pusat mempunayi kekuasaan sendiri dan bebas dalam bidangnya sendiri serta bebas dari pengawasan  pihak pihak pemerintah negara Bagian dan dan begitu pula sebaliknya tidak lebih tinggi dan lebih rendah dengan yang lainnya. Beberapa ciri dari negara Federal: 

  1. Adanya supremasi daripada konstitusi dimana federal terwujud.
  2. Adanya pembagian kekuasaan antara negara-negara federal dengan negara-negara bagian.
  3. Adanya suatu Lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan suatu perselisihan antara negara federal dengan pemerintah negara-negara bagian.

3. Konstitusi Konfederalistis.

Negara konfederasi adalah bentuk serikat dari negara-negara berdaulat tetapi kedaulatannya tetap dipegang oleh negara-negara bersangkutan. Diragukan juga apakah negara konfedersi ini merupakan suatu negara atau dan juga diragukan apakah konfederasi ini mempunyai konstitusi. 

B. Secara Horizontal 

Pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Pembagian kekuasaan ini menunjukkan pula perbedaan antara fungsi-funsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif dan yudikatif yang lebih dikenal dengan Trias Politica. Dengan demikian fungsi konstitusi dapat dijelaskan sebagai berikut.

Dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional maka konstitusi mempunyai funsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa sehingga penyelenggaran kekuasaan tidak sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi.

Maksud dari Konstitusi.

Setiap undang-undang dasar mempunyai maksud. Antara lain pernah diutarakan maksud dan tujuan negara yang mempergunakan undang-undang dasar adalah sebagai berikut: “Dalam konstitusi yang modern ada tercantum bahwa tujuan negara adalah untuk memelihara dan mengembangkan kesejahteraan seta keselamatan warga negara”. 

Dalam konstitusi Indonesia dapat dilihat pada pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Dalam pembukaan disebukan pada alinea ke-4 yaitu :

“Kemudian dari itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepda Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab dan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam batang tubuh UUD 45 dinyatakan bahawa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik Indonesia (pasal I ayat 1).

Nilai dari Konstitusi.

Karl Laewenstein memberikan tiga tingkatan nilai pada konstitusi yaitu:

a. Nilai yang bersifat Normatif.

Maksudnya ialah kalau peraturan hukum itu masih dipatuhi oleh masyarakat, kalau tidak ia merupakan peraturan yang mati, tidak pernah terwujud. Jadi normatif jika konstitusi itu resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka bukan saja berlaku dalam arti hukum tetapi juga merupakan kenyataan dalam arti sepenuhnya.

b. Nilai yang bersifat Nominal.

Maksudnya ialah kalau kontitusi itu kenyataan tidak dilaksanakan dan hanya disebutkan namanya saja. Dengan kata lain konstitusi tersebut menurut hukum berlaku tetapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya yaitu tidak memiliki kenyataan yang sempurna

c. Nilai yang bersifat Semantik.

Nilai konstitusi yang besifat semantik ialah suatu konstitusi yang dilaksanakan dan diperlukan dengan penuh, tetapi hanyalah sekedar memberi bentuk dari tempat yang telah ada untuk melaksanakan kekuasaan politik. 

KONSTITUSI - Kuliah Ilmu Negara


Posting Komentar untuk "KONSTITUSI - Kuliah Ilmu Negara"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI