Sistem Jaminan Kesehatan Nasional
Dasar Hukum.
Hal yang mendasari pemberlakuan Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia:
- Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Right dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948 yang terdiri dari 30 pasal. Pasal 25 ayat 1.
- Resolusi WHA ke 58 Thn 2005 di Jenewa.
- Pencapaian Universal Health Coverage (UHC).
- UUD NRI 1945 Pasal 28H ayat (1), (2), (3).
- UUD NRI 1945 Pasal 34 ayat (1), (2), (3).
- UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Tentang BPJS.
- PP Nomor 12 Tahun 2012 Tentang PBI.
- Perpres Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
- Roadmap JKN, Rencana Aksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS.
Alasan diperlukan Jaminan Kesehatan.
- Kehidupan manusia berpotensi mengalami risiko
- Manusia bersifat Short Sighted yang artinya masih berfikir pendek untuk masalah jaminan kesehatan.
Dengan banyaknya risiko yang timbul dalam setiap dalam kehidupan terutama bidang kesehatan, maka perlu setiap jiwa untuk mempunyai sistem jaminan kehatan. Ini nanti akan berguna bagi masyarakat itu sendiri jika terjadi kemungkinan penurunan kesehatan dan perawatan.
Keuntungan JKN / Asuransi Kesehatan Sosial:
- Biaya kesehatan dapat dihemat oleh masing-masing pribadi dengan adanya asuransi dari pemerintah.
- Pelayanan Kesehatan dapat dikendalikan dari segi biaya dan mutu.
- Wajib bagi seluruh penduduk.
- Memiliki kepastian untuk pembiayaan pelayanan kesehatan berkelanjutan.
- Manfaat pelayanan kesehatan sangat komprehensif dimulai dari upaya promotif, upaya preventif, upaya kuratif dan upaya rehabilitatif.
- Portabilitas Nasional, artinya sertiap peserta dapat menikmati layanan kesehatan walaupun berpindah-pindah. Peserta dapat mengajukan perpindahan faskes.
Mekanisme Asuransi Kesehatan Nasional:
Asuransi Kesehatan Nasional merupakan asuransi sosial yang dikelola oleh Negara. Kita mengenal juga ada Asuransi Komersial. Hal yang membedakan antara Asuransi Sosial dengan Asuransi Komersial adalah:
Asuransi Sosial:
- Kepesertaan wajib bagi seluruh penduduk
- Non profit / Nirlaba
- Mendapatkan manfaat secara keseluruhan.
Asuransi Komersial:
- Kepesertaan sukarela
- Profit, artinya mengambil keuntungan dari nasabah.
- Manfaat sesuai dengan premi yang dibayarkan.
Kepesertaan
- Penerima upah, yang membayar iuran adalah pekerja dan pemberi kerja.
- Non penerima upah, yang membayar adalah individu
- Penerima bantuan iuran, yang menanggung adalah pemerintah.
Prosedur Pendaftaran
- PBI didaftarakan oleh pemerintah sebagai peserta BPJS Kesehatan.
- Pekerja didaftarkan oleh pemberi kerja sebagai peserta BPJS Kesehatan.
- Bukan pekerja mendaftarkan dirinya dan keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Hak dan kewajiban peserta:
- Memperoleh identitas dan manfaat peyalanan kesehatan
- Membayar iuran dan melaporkan jika ingin pindah faskes
Posting Komentar untuk "Sistem Jaminan Kesehatan Nasional"
Posting Komentar