Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA - Ilmu Negara

Untuk melaksananakan fungsi negara, maka dibentuk alat-alat perlengkapan negara. Jumlah kedudukan, dan wewenang  masing-masing negara tidak sama disemua negara. Hal ini tergantung dengan sistem pemerintahan dan sejarah masing-maisng negara.

Alat perlengkapan yang paling tua adalah lembga eksekutif yang tercermin dalam diri seorang raja atau ratu. Semua fungsi negara dijalankan dan dilaksanakan oleh seorang raja atau ratu. Untuk melaksanakan tugas sebagai pennguasa absolut raja dibantu oleh panglima dan pejabat pengadilan atau hakim-hakim. Pembantu raja tersebut kemudian berkembang menjadi menteri-menteri dan ketua dari menteri ini kemudian disebut perdana menteri.

Perkembangan selanjutnya terutama di Prancis dan Inggris, diperkenalkan kekuasaan legislatif yang dipegang oleh parlemen. Lahirnya parlemen ini dipelopori oleh John Locke dan Montesqieu. Menurut mereka agar kekuasaan negara tidak sewenang-wenang dijalankan oleh seorang raja maka perlu ada Lembaga yang membuat undang-undang yang akan dilaksanakan oleh raja. Lembaga tersebut adalah Parlemen.

Selanjutnya alat-alat perlengkapan negara yang dapat dikemukakan disini dapat dirincikan sebagai berikut :

Lembaga Legislatif/Parlemen

Lembaga legislatif berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi eksekutif.

Lembaga Eksekutif.

Lembaga eksekutif tidak sama disemua negara tergantung dari sistem politik yang dianut masing-masing negara. Kekuasaan eksekutif ini mencakup beberapa bidang, yaitu :

Pemerintahan : melaksanakan undang-undang

  1. Administrasi : menyelenggaraakan undang-undang
  2. Diplomasi : melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.
  3. Militer : mengatur angkatan bersenjata, ketertiban dan kenyamanan pertahanan negara.
  4. Yudikatif : hak memberikan amnesti, abolisi, grasi dan rehabilitasi.
  5. Legislatif : membuat rancangan undang-undang dan rancangan undang-undang APBN.

Organ-organ Lembaga Eksekutif :

1. Kepala Negara.

Bila bentuknya kerajaan maka kepala negaranya disebut Raja atau Ratu. Atau bisa juga disebut Kaisar. Bila bentuk negara itu republik maka kepala negaranya Presiden.

Kepala negara bagi Nusa, Bangsa dan Rakyatnya ini merupakan:

  1. Center of ceremony. Yaitu sebagai pusat dari upacara resmi nasional. 
  2. Symbol of Nation. Yaitu sebagai simbol atau lambang dari bangsa itu
  3. Symbol of Loyalty. Yaitu adakalanya kepala negara dianggap sebagai seorang yang punya kharisma, sehingga melekat bagi setiap warga negaranya. 

2. Wakil Kepala Negara.

Didalam beberapa negara Republik, sering didapat jabatan Wakil Presiden, tetapi baik dalam sistem pemerintahan parlementer maupun presidentil kedaulatannya hanya sebagai wakil Kepala Negara yang sifatnya ceremonial dan lambang saja.

3. Perdana Menteri.

Perdana menteri biasanya hanya terdapat dalam negara-negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer, baik dalam negara yang berbentuk kerajaan maupun republik.  Perdana menteri adalah yang memimpin para menteri-menterinya atau disebut juga kepala eksekutif atau kepala pemerintahan dan kepala administrasi negara. 

4. Menteri-menteri

Menteri-menteri adalah sebagai pelaksana langsung kekuasaan eksekutif dibidangnya masing-masing. Menteri biasanya memimpin Departemen. Sebutannya selalu dihubungkan dengan departemennya, misalnya Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan sebagainya. Jumlah departemen disesuaikan dengan dengan program suatu kabinet. Bila ada tugas yang belum ditampung oleh suatu departemen tetapi perlu diadakan demi tujuan program kabinet oleh eksekutif maka dibentuklah “Lembaga Negara Non Departemen” contohnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan lainnya.

Lembaga Yudikatif.

Lembaga ini adalah melaksanakan Kekuasaan Kehakiman yang dipimpin oleh sebuah Mahkamah Agung. Macam-macam kekuasaan kehakiman tidak sama disetiap negara, tetapi biasanya terdiri dari Peradilan Umum dan Militer.

Selain kekuasaan mengadili pada negara-negara Federal, Mahkamah Agung biasanya diserahi kekuasaan menguji undang-undang secara materiel yaitu hak untuk menilai apakan suatu undang-undang yang berentangan atau tidak dengan undang-undang dasar dan hak menyatakan tidak sahnya suatu undang-undang yang bertentangan dengan Undang-undang dasar.

ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA - Ilmu Negara

Posting Komentar untuk "ALAT-ALAT PERLENGKAPAN NEGARA - Ilmu Negara"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI