Asas-asas dalam Hukum Perusahaan
Asas-asas pada Hukum Perusahaan pada dasarnya sama dengan asas hukum perdata pada umumnya. asas tersebut dapat dipakai secara general dan dapat dikembangkan pada Hukum Perusahaan.
Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme dapat diartikan sebagai ”Sepakat” yang berasal dari kata consensus. Pada hukum perusahaan kesepakatan ini adalah hal mutlak yang harus dipenuhi seperti halnya yang tercantum dalam syarat sah perjanjian. Sepakat para pihak dan syarat lainnya merupakan penentu untuk melanjutkan suatu perjanjian atau kontrak. Dengan adanya kesepakatan ini, para pihak dapat membangun suatu perusahaan dengan ketentuan yang telah dicantumkan dalam perjanjian tersebut.
Akibat hukum jika tidak adanya kesepakatan antar pihak yang melakukan perjanjian dalam membuat suatu perusahaan maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Asas ini merupakan dasar yang harus menjadi acuan bagi setiap orang dalam membuat sebuah perjanjian yang berkaitan dengan hukum perusahaan.
Asas kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang mana setiap pihak bebas menentukan isi dari perjanjian. Misalkan dalam mendirikan sebuah perusahaan. Tentunya banyak yang harus diperhatikan agar isi dari kontrak tersebut bisa saling menguntungkan atau tidak hanya menguntungkan salah satu pihak saja. Isi materi yang bebas ditentukan oleh para pihak dalam melakukan perjanjian ini bukan bebas sebebasnya melainkan tidak boleh bertentangan dengan hukum negara, jika bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi dan terjadi sengketa, maka yang dipakai untuk penyelasaiannya adalah hukum yang negara yang lebih tinggi.
Asas pacta sun servanda
Asas pacta sun servanda secara sederhananya adalah apa yang dimuat dalam kontrak atau perjanjian yang dibuat merupakan undang-undang bagi para pihaknya. Dalam hal ini pada hukum perusahaan, jika pihak yang satu ingin mendirikan perusahaan dengan menyepakati pasal demi pasal perjanjian, maka hasil kesepakatannya itu adalah undang-undang bagi kedua belah pihak yang mana harus dipatuhi secara bersama-sama.
Asas iktikad baik
Asas iktikad baik maksudnya adalah dalam suatu perjanjian harus memuat norma yang mengandung nilai kepatutan dalam keadilan bagi para pihak dan lain sebagainya. Keadilan ini diwujudkan dalam kesamaan hak dan kewajiban berdasarkan porsi yang disepakati. Pihak yang satu tidak boleh lebih diuntungkan dari perjanjian tersebut dengan pihak yang satunya lagi. Dalam hukum perusahaan semuanya harus terbuka. Ketelitian para pihak lah yang harus diutamakan dengan menimbang antara keuntungan dengan resiko sehingga dikemudian hari tidak terjadi sengketa dalam menjalankan usahanya tersebut.
Posting Komentar untuk "Asas-asas dalam Hukum Perusahaan"
Posting Komentar