Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BADAN USAHA – Hukum Perusahaan

a. Istilah dan Pengertian Badan Usaha.

Badan usaha yang dibahas pada kesempatan ini sangat jauh berbeda dengan Perusahaan. Perusahaan merupakan wadahnya, sedangkan badan usaha adalah penggeraknya.

Berikut beberapa pengertian Badan usaha:

Menurut KBBI, Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan modal yang mempunyai aktivitas yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha / perusahaan.

Menurut Undang-undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia, Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

Menurut Pemerintah Hindia Belanda, Badan Usaha adalah suatu kegiatan yang nantinya akan dilakukan secara terus menerus dan bersifat terang-terangan. Tanpa mengabaikan peran tersebut, hal ini nantinya akan menghasilkan sebuah keuntungan yang akan digunakan untuk mengembangkan usaha tersebut.

Berdasarkan pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan modal (tidak hanya subjek tapi juga objek) yang membentuk suatu kesatuan dalam menjalankan suatu usaha secara bersama-sama dan terang-terangan guna memperoleh keuntungan dari usaha tersebut. 

b. Klasifikasi Badan Usaha 

Penggolongan atau klasifikasi Badan Usaha dapat ditinjau dari beberapa segi. 

1. Berdasarkan kepemilikan modal

a. Milik Negara

Badan usaha yang dimiliki oleh negara ditandai dengan permodalan yang dimiliki oleh negara secara mayoritas yaitu 50% + 1 kepemilikan saham. Hal ini menjadikannegara memiliki kewenangan penuh dalam mengatur jalannya badan usaha tersebut

b. Milik daerah

Badan usaha ini merupakan badan usaha yang saham mayoritasnya adalah milik daerah yang mana daerah memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan usahanya. 

c. Milik swasta

Badan usaha milik swasta ini bisa dimiliki oleh orang perorangan atau kelompok pemegang saham, yang mana kewenangan tertinggi akan diberikan kepada pemegang saham tertinggi di perusahaan tersebut. Pemilik bisa berkemungkinan berubah-ubah karena proses kepemilikan saham mayoritas di suatu badan usaha tersebut.

2. Berdasarkan aktifitas usaha, badan usaha terbagi atas:

  1. Industri
  2. Agraris
  3. Ektraktif (pengolahan Sumber daya manusia)
  4. Perdagangan
  5. Jasa

3. Berdasarkan wilayah modal

  1. Luar Negeri
  2. Dalam Negeri

Badan Usaha yang ada di Indonesia:

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  2. Badan USaha Milik Swasta (BUMS)
  3. Koperasi
  4. Yayasan

c. Perbedaan Badan Usaha yang Tidak Berbadan Hukum dan yang Berbadan Hukum 

  1. Badan usaha berbadan hukum, subjek hukumnya adalah perusahaan itu sendiri sedang pada Badan Usaha tidak berbadan hukum subjek hukumnya adalah orang perorangan yang menjalankan usaha tersebut.
  2. Harta kekayaan badan usaha berbadan hukum terpisah dengan harta kekayaan pribadi sedangkan harta kekayaan pada badan usaha tidak berbadan hukum tidak terpisah dengan harta kekayaan pribadi.
  3. Badan usaha berbadan hukum jika terjadi sengketa yang dituntut adalah perkumpulan orang yang mamasukkan modalnya sedangkan pada badan usaha yang tidak berbadan hukum yang dituntut adalah orang perorangnya.

Posting Komentar untuk "BADAN USAHA – Hukum Perusahaan"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI