Pengertian Perusahaan dan Hukum Perusahaan

Pada bahasan tentang Hukum Perusahaan ini kita mengenal adanya istilah Perusahaan dan Hukum Perusahaan. Dua istilah tersebut hanya mengalami penambahan kata ”Hukum”. Dengan penambahan kata pada suatu kata yang menjadikannya gabungan kata tersebut menjadi sebuah frasa yang memilki makna yang berbeda.

Sebelum kita masuk pada pengertian yang disampaikan sesuai dengan judul diatas, mari kita sedikit bercerita tentang Perusahaan dan Hukum Perusahaan.

Perusahaan terbentuk dari kegiatan ekonomi yang di dalamnya ada suatu tawaran baik berupa barang atau jasa. Barang dan jasa tersebut menjadi objek jual beli dari produsen kepada konsumen.

Pada perdagangan tradisional, yang namanya perusahaan belum terbentuk (belum ada). Pada awalnya hanya terjadi proses barter antar suatu sember daya alam yang satu dengan yang lainnya bagi yang membutuhkan, setelah itu berkembang dengan dipakainya mata uang sebagai alat tukar. Setelah adanya alat tukar, maka masyarakat atau orang berinisiatif untuk mengumbulkan suatu sumber daya alam untuk diperdagangkan. Tentunya sumber daya alam yang dikumpulkan tersebut perlu suatu tempat dan manajemen pengelolaan agar mendapatkan keuntungan yang bisa diprediksi. Dengan adanya hal tersebut maka terbentuklah suatu unit usaha baik itu perorangan maupun kelompok, baik yang berizin maupun yang tidak berizin.

Dari narasi yang digambarkan diatas maka kita dapat menarik kesimpulan secara sederhana tentang pengertian perusahaan, yaitu suatu tempat untuk mengelola kegiatan perdagangan baik berupa barang atau jasa yang di dalamnya terdapat struktur yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Sedangkan menurut pendapat ahli pengertian perusahaan Adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan  secara terus menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan memperniagakan/memperoleh barang-barang atau dengan mengadakan perjanjian dagang (Molen Graff).

Bagaimana dengan pengertian Hukum Perusahaan?

Nah, dari pengertian perusahaan tadi kita bisa berangkat mengambil suatu intisari yang berkaitan dengan Hukum Perusahaan. Kita lihat dari kata ”Hukum”. Seperti yang kita tahu hukum adalah suatu materi yang di dalamnya terdapat peraturan yang memiliki sanksi jika terjadi suatu pelanggaran.

Jadi Hukum Perusahaan pengertiannya secara sederhana adalah aturan yang mengatur tentang perusahaan yang di dalamnya terdapat sanksi jika dilanggar.

Pengertian Hukum perusahaan tersebut bisa kita terjemahkan secara bebas berdasarkan pendapat kita masing-masing dengan catatan tidak meninggalkan unsur hukum dan unsur yang menjadi objek pada perusahaan.



Posting Komentar untuk "Pengertian Perusahaan dan Hukum Perusahaan"

Pasang Backlink Profesional Terpercaya untuk Blog Anda di Website Ini

KLIK DISINI