Pengertian Perusahaan dan Hukum Perusahaan
Pada bahasan tentang Hukum Perusahaan ini kita mengenal adanya istilah Perusahaan dan Hukum Perusahaan. Dua istilah tersebut hanya mengalami penambahan kata ”Hukum”. Dengan penambahan kata pada suatu kata yang menjadikannya gabungan kata tersebut menjadi sebuah frasa yang memilki makna yang berbeda.
Sebelum kita
masuk pada pengertian yang disampaikan sesuai dengan judul diatas, mari kita
sedikit bercerita tentang Perusahaan dan Hukum Perusahaan.
Perusahaan terbentuk
dari kegiatan ekonomi yang di dalamnya ada suatu tawaran baik berupa barang
atau jasa. Barang dan jasa tersebut menjadi objek jual beli dari produsen
kepada konsumen.
Pada perdagangan tradisional, yang namanya perusahaan belum terbentuk (belum ada). Pada awalnya hanya terjadi proses barter antar suatu sember daya alam yang satu dengan yang lainnya bagi yang membutuhkan, setelah itu berkembang dengan dipakainya mata uang sebagai alat tukar. Setelah adanya alat tukar, maka masyarakat atau orang berinisiatif untuk mengumbulkan suatu sumber daya alam untuk diperdagangkan. Tentunya sumber daya alam yang dikumpulkan tersebut perlu suatu tempat dan manajemen pengelolaan agar mendapatkan keuntungan yang bisa diprediksi. Dengan adanya hal tersebut maka terbentuklah suatu unit usaha baik itu perorangan maupun kelompok, baik yang berizin maupun yang tidak berizin.
Dari narasi yang
digambarkan diatas maka kita dapat menarik kesimpulan secara sederhana tentang
pengertian perusahaan, yaitu suatu tempat untuk mengelola kegiatan perdagangan
baik berupa barang atau jasa yang di dalamnya terdapat struktur yang memiliki
tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Sedangkan menurut
pendapat ahli pengertian perusahaan Adalah perbuatan-perbuatan yang
dilakukan secara terus menerus bertindak
keluar untuk memperoleh penghasilan dengan memperniagakan/memperoleh
barang-barang atau dengan mengadakan perjanjian dagang (Molen Graff).
Bagaimana dengan
pengertian Hukum Perusahaan?
Nah, dari
pengertian perusahaan tadi kita bisa berangkat mengambil suatu intisari yang berkaitan
dengan Hukum Perusahaan. Kita lihat dari kata ”Hukum”. Seperti yang kita tahu
hukum adalah suatu materi yang di dalamnya terdapat peraturan yang memiliki
sanksi jika terjadi suatu pelanggaran.
Jadi Hukum
Perusahaan pengertiannya secara sederhana adalah aturan yang mengatur tentang
perusahaan yang di dalamnya terdapat sanksi jika dilanggar.
Pengertian Hukum
perusahaan tersebut bisa kita terjemahkan secara bebas berdasarkan pendapat
kita masing-masing dengan catatan tidak meninggalkan unsur hukum dan unsur yang
menjadi objek pada perusahaan.
Posting Komentar untuk "Pengertian Perusahaan dan Hukum Perusahaan"
Posting Komentar